CPNS 2021
Pelamar CPNS 2021, Jika Temui 6 Kendala Ini Saat Daftar di Portal SSCN, Lakukan Hal Berikut
Adapan kendala yang muncul yakni data diri berupa Nomor KTP atau NIK, nomor Kartu Keluarga (KK) tidak dapat ditemukan atau tidak sesuai dengan halaman
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Zaenal
Sehingga jika terjadi kesalahan, hal ini baru dapat diperbaiki setelah dinyatakan lulus seleksi CPNS dengan melampirkan “Nama” yang benar seperti disyaratkan diatas.
3. Daftar lebih dari satu jabatan
Di seleksi CPNS 2019, pendaftar hanya diperkenankan melamar untuk satu formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
Jika aturan ini masih berlaku pada CPNS 2021, maka hal ini perlu diperhatikan.
Pelamar tidak bisa mendaftar lebih dari 1 jabatan.
4. Muncul 'Nik sudah terfatar' saat buat akun
Kendala selanjutnya yang dihadapi pelamar ialah muncul informasi 'NIK sudah terdaftar' ketika membuat akun di halaman SSCN.
Jika hal ini terjadi, maka pelamar dapat mengakses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk.bkn.go.id/ssc.
Kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.
• CPNS 2021 - Mengapa Harus Ikut CPNS dan PPPK 2021? Ini Keuntungan yang Akan Didapatkan Jika Jadi PNS
5. Gagal unggah dokumen
Gagal unggah dokumen adalah salah satu kendala yang paling sering dialami oleh pendaftar CPNS.
Ada berbagai sebab yang membuat pelamar tidak bisa mengunggah dokumen yang disyaratkan saat proses pendaftara.
Salah satunya ialah jenis atau ukuran file tidak sesuai dengan persyaratan yang sudah ditetapkan.
Jika jenis file tidak sesuai dan ukurannya melebihi dari yang ditentukan, maka otomatis file atau dokumen yang diunggah akan ditolak oleh sistem.