Terbukti Lakukan Pencabulan, Relawan di Lampung Timur Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri
hakim juga menjatuhkan kepada oknum relawan yang diketahui inisial DA itu hukuman denda Rp 800 juta dan pidana kebiri kimia selama satu tahun.
Editor:
Amirullah
Meda pun mengapresiasi keputusan majelis hakim atas pidana tambahan kebiri sebagai upaya efek jera.
"Karena pandangan hakim, si pelaku orang yang mengerti hukum yang harusnya melindungi justru menjerumuskan, ini menjadi hal yang memberatkan, beda cerita jika pelaku orang awam yang tak mengerti hukum," jelasnya.
Meda menambahkan putusan ini diharapkan bisa menjadi pemicu para penegak hukum untuk tidak segan dalam menjerat para pelaku tindak kejahatan terutama pada kekerasan anak.
( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi / Hanif Mustafa )
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Remaja Putri, Relawan di Lampung Timur Ini Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri