Kamis, 18 Juni 2026

Terbukti Lakukan Pencabulan, Relawan di Lampung Timur Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri

hakim juga menjatuhkan kepada oknum relawan yang diketahui inisial DA itu hukuman denda Rp 800 juta dan pidana kebiri kimia selama satu tahun.

Tayang:
Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi perkosaan. 

Meda pun mengapresiasi keputusan majelis hakim atas pidana tambahan kebiri sebagai upaya efek jera.

"Karena pandangan hakim, si pelaku orang yang mengerti hukum yang harusnya melindungi justru menjerumuskan, ini menjadi hal yang memberatkan, beda cerita jika pelaku orang awam yang tak mengerti hukum," jelasnya.

Meda menambahkan putusan ini diharapkan bisa menjadi pemicu para penegak hukum untuk tidak segan dalam menjerat para pelaku tindak kejahatan terutama pada kekerasan anak.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi / Hanif Mustafa )

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cabuli Remaja Putri, Relawan di Lampung Timur Ini Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 00:00 WIB
Portugal
Portugal
VS
DR Congo
RD Kongo
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 03:00 WIB
England
Inggris
VS
Croatia
Kroasia
Grup L - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ghana
Ghana
VS
Panama
Panama
Grup K - Matchday 1
Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB
Uzbekistan
Uzbekistan
VS
Colombia
Kolombia
Grup A - Matchday 2
Kamis, 18 Juni 2026 | 23:00 WIB
Czechia
Ceko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved