Terbukti Lakukan Pencabulan, Relawan di Lampung Timur Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri

hakim juga menjatuhkan kepada oknum relawan yang diketahui inisial DA itu hukuman denda Rp 800 juta dan pidana kebiri kimia selama satu tahun.

Editor: Amirullah
Kompas.com
Ilustrasi perkosaan. 

SERAMBINEWS.COM , LAMPUNG TIMUR - Seorang relawan di Lampung Timur divonis 20 tahun penjara dan kebiri.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena ia terbukti mencabuli remaja putri 14 tahun.

Tak hanya itu, hakim juga menjatuhkan kepada oknum relawan yang diketahui inisial DA itu hukuman denda Rp 800 juta dan pidana kebiri kimia selama satu tahun.

Sidang putusan oknum relawan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Lampung Timur itu berlangsung di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur pada Selasa (9/2/2021).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sukadana, yakni 15 tahun penjara.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja dalam sidang telekonferensi di PN Sukadana Lamtim, Selasa.

Hukuman kebiri kimia ini merupakan yang pertama terjadi di Provinsi Lampung.

Sebelum Nikah, Ada Permintaan Aurel Bikin Atta Halilintar Nyerah, Apa Itu?

Dibayar Kontan Rp 192 Juta, Wanita Tunasusila Ini Bingung Mesin ATM Menolak Semua Uangnya

Pernah Viral Kedapatan Ngadem di ATM, Bocah Penjual Donat Ini Kini Ditawari Main Film

Peraturan pemerintah (PP) mengenai tindakan kebiri kimia sendiri baru diteken Presiden Joko Widodo pada 7 Desember 2020 lalu.

Kebiri kimia sendiri merupakan pemberian zat kimia melalui penyuntikan kepada pelaku yang telah dipidana untuk menekan hasrat seksualnya.

Penyuntikan obat berfungsi untuk menurunkan kadar testosteron pria. Testosteron adalah hormon yang memengaruhi libido atau nafsu seks pria.

Kasus oknum relawan DA berawal pada November 2019. Kala itu DA menjadi pendamping Nv, remaja 14 tahun, yang menjadi korban tindak asusila oleh pamannya sendiri inisial Lu.

Lu kemudian ditangkap dan disidang. Selama persidangan, DA aktif mendampingi Nv.

Dari Modal Pelaku Usaha Kecil hingga Bangun Rumah untuk Orang Tua Anggota Paskibra Nasional

CPNS 2021 - Contoh Soal dan Kunci Jawaban Ujian CPNS TWK Bagian NKRI

DA bahkan tidak hanya mendampingi Nv di dalam persidangan, tapi juga di luar persidangan.

Ternyata, DA tak kalah bejat dari sang paman. Ia ternyata juga mencabuli Nv, bahkan berkali-kali.

Tindakan pencabulan itu ia lakukan di rumah pribadinya yang disebutnya sebagai "rumah aman".

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved