Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Minta Maaf, Mengaku Ingin Bantu Pemerintah Giatkan Ekonomi Syariah
Zaim Saidi, pendiri Pasar Muamalah Depok, meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, atas kasus yang tengah menjeratnya.
"Di situ penyalahgunaan pelanggarannya menggunakan alat tersebut sejenis mata uang."
"Jadi bukan berarti dia harus kertas. Nah, ini kan koin, logam," terangnya.
Ahmad juga menjelaskan pengguna atau pembeli di Pasar Muamalah Depok itu tak bisa dikenakan pasal tersebut.
Sebab, kata dia, pembeli bukan sebagai pihak yang membuat alat transaksi dinar dan dirham tersebut.
"Jadi dia (pembeli) tidak disebut pelaku, juga tidak disebut korban."
"Di sini barang siapa yang membuat gitu ya, bukan menggunakan."
"Jadi dia enggak korban, dia kan cuma nukar," paparnya.
Ditahan
Polri memutuskan menahan pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi, sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggunaan alat transaksi selain rupiah.
Dia mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan, penahanan tersebut dilakukan setelah Zaim Saidi diperiksa sebagai tersangka.
"Benar (sudah ditahan)," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Kamis (4/2/2021).
Rusdi menyampaikan, tersangka ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri ataupun menghilangkan barang bukti.
Tersangka juga dijerat dengan pasal di atas 5 tahun penjara.
"Karena alasan penahanan subyektif, dikhawatirkan melarikan diri, hilangkan barang bukti."