Breaking News

Anggota DPR dari PDIP Ini Mengaku Pernah Serahkan Uang Rp 2 Miliar ke Pejabat Pengadilan

Anggota Komisi V DPR RI asal PDIP Jimmy Demianus Ijie mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke pejabat pengadilan untuk mengurus perka

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI asal PDIP Jimmy Demianus Ijie mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke pejabat pengadilan untuk mengurus perkara yang menjeratnya.

Uang Rp2 miliar itu diduga untuk mengupayakan vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.

Hal tersebut terungkap saat Jimmy bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura Sudiwardono.

Uang itu berkaitan dengan upaya kasasi Jimmy di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi, ada uang Rp2 miliar yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?," tanya Jaksa Takdir ke Jimmy di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/2/2021).

"Betul," ucap Jimmy menanggapi pertanyaan Jaksa Takdir.

Takdir kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy.

Dalam BAP-nya, Jimmy mengaku ada lima kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA.

"Izin majelis disini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan," ujar Jaksa Takdir.

Jimmy disebut pernah menyerahkan uang sekira pada awal Agustus 2015 nilainya Rp150 juta untuk mengurus perkaranya.

Uang itu diserahkan melalui rekan Jimmy, Muhammad Imran.

Berselang tiga atau empat hari kemudian, Jimmy kembali menyerahkan uang Rp300 juta, melalui Hakim Adhoc Pengadilan Tinggi Jayapura Julius C Manupapami.

Kemudian, 16 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai kepada rekannya Imran untuk disampaikan ke Julius Manupapami.

Selanjutnya, 25 Agustus 2015, Jimmy menyerahkan uang tunai Rp800 Juta ke Muhammad Imran.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved