Anggota DPR dari PDIP Ini Mengaku Pernah Serahkan Uang Rp 2 Miliar ke Pejabat Pengadilan
Anggota Komisi V DPR RI asal PDIP Jimmy Demianus Ijie mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke pejabat pengadilan untuk mengurus perka
Editor:
Faisal Zamzami
Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
• Wapres Maruf Amin: Wakaf Uang Bukan untuk Pemerintah, Tapi Agar Umat Miliki Dana Abadi
• Kamar Napi Rutan Kelas IIB Banda Aceh Digeledah, Ini Barang yang Ditemukan
• VIDEO - Polisi tak Jadi Tilang Pengendara Gara-gara Ada CCTV di Mobil
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Ini Mengaku Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan