Anggota DPR dari PDIP Ini Mengaku Pernah Serahkan Uang Rp 2 Miliar ke Pejabat Pengadilan

Anggota Komisi V DPR RI asal PDIP Jimmy Demianus Ijie mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke pejabat pengadilan untuk mengurus perka

Editor: Faisal Zamzami
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi uang 

Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Wapres Maruf Amin: Wakaf Uang Bukan untuk Pemerintah, Tapi Agar Umat Miliki Dana Abadi

Kamar Napi Rutan Kelas IIB Banda Aceh Digeledah, Ini Barang yang Ditemukan

VIDEO - Polisi tak Jadi Tilang Pengendara Gara-gara Ada CCTV di Mobil

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggota DPR Ini Mengaku Serahkan Uang Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved