Berita Banda Aceh

Apersi Aceh Minta Penetapan Zona NIlai Tanah Ditinjau Ulang, Masyarakat Mulai Keberatan

Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Aceh minta pemerintah meninjau ulang penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Penulis: M Nur Pakar | Editor: M Nur Pakar
Ist
Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Aceh minta pemerintah meninjau ulang penetapan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Kondisi yang terjadi selama ini, penetapan ZNT telah memberatkan masyarakat pemilik tanah atau bangunan.

Berdasarkan hasil pemantauan Serambinews.com sejak 2020 lalu, penetapan ZNT oleh pemerintah kabupaten/kota sudah mendekati harga pasar.

Sehingga, beban yang ditanggung pemilik tanah atau bangunan melalui Bea Peralihan Hak atas Bangunan (BPHTB) sangat memberatkan.

Pemerintah Tetapkan 222.876 Rumah Subsidi, Aceh Dapat Alokasi 3.300 Unit

Bahkan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dari Kantor PBB tidak lagi menjadi acuan, tetapi mendekati harga pasar.

Dengan fenomena ini, harga tanah, bahkan di pinggiran kota menjadi melonjak tinggi.

Melihat kondisi itu, Ketua Apersi Aceh, Afwal Winardy ST MT, Kamis (11/2/2021) menyatakan harus ada tolok ukur nilai zona tanah.

Afwal menegaskan untuk memproduksi sebuah rumah, khususnya rumah bersubsidi pemerintah, maka harga tanah harus disesuaikan dengan lokasi.

Tetapi, dengan ZNT yang ditetapkan pemerinta selama ini sudah sangat memberatkan pengembang, karena sangat tinggi.

"Pemerintah seharusnya tidak menetapkan ZNT sesuai harga pasar, karena bukan hanya pemilik tanah keberatan, tetapi juga para pengembang," katanya.

Dia berharap, pemerintah harus segera meninjau ulang ZNT, karena sudah bergulir luas, terutama para pemimpin pemerintahan di pedesaan.

Dikatakan, banyak jual-beli tanah yang harus dibatalkan, karena pemiliknya keberatan dengan ZNT yang ditetapkan pemerintah.

Rumah Subsidi Masih Jadi Primadona, Harga Belum Ada Kenaikan, Masih Berkisar Rp 150 Jutaan

Afwal berharap agar permasaalahan ini segera ada titik-temu sehingga tidak menggelinding bebas tanpa hambatan.

Disebutkan, Pemerintah Aceh juga bisa mengeluarkan Qanun untuk rumah masyarakat beepenghasilan rendah (MBR).

Seperti batasan luas tanah type rumah minimal dan maksimal, besaran BPHTB, termasuk zona.nilai tanah untuk rumah bersbsidi.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved