DLHK Lirik Retribusi Sampah Medis

Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh melirik potensi pendapatan dari retribusi limbah medis

Editor: hasyim
FOTO KIRIMAN CBOY RA
Ketua Komisi IV DPRA, Saifuddin Yahya SE (tiga kanan), bersama sejumlah pejabat lainnya meninjau TPA Blangbintang, Aceh Besar, Rabu (3/6/2020). 

* Lokasi Pembakaran Bertempat di TPA Blang Bintang

BANDA ACEH - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh melirik potensi pendapatan dari retribusi limbah medis. Limbah jenis ini dianggap memiliki potensi pendapatan yang cukup besar. Untuk mewujudkan hal itu, DLHK saat ini tengah mengurus izin Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) ke kementerian terkait.

Kepala DLHK Aceh, Abdul Hanan SP MP, mengungkapkan, selama ini, limbah medis dari seluruh rumah sakit yang ada selalu dibawa ke luar Aceh. Hal itu dilakukan karena di Aceh belum ada fasilitas pembakaran limbah medis.

“Kalau sampah medis itu dibakar TPA Blang Bintang, kita bisa mendapatkan retribusi yang cukup besar, setiap tahunnya mencapai ratusan juta rupiah,” kata Hanan kepada Serambi, Rabu (10/2/2021).

Untuk diketahui, limbah medis adalah limbah yang mengandung bahan infeksius atau bahan yang berpotensi infeksius. Biasanya berasal dari fasilitas kesehatan seperti tempat praktik dokter, rumah sakit, praktik gigi, laboratorium, fasilitas penelitian medis, dan klinik hewan.

Limbah ini juga termasuk sebagai limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun). Oleh karena itu, penanganannya juga tidak sembarangan. Salah satu cara dilakukan adalah dengan cara dibakar menggunakan insinerator. Alat ini bisa membakar sampah sampai habis.

Hanan mengatakan, di TPA Blang Bintang yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Pengelolaan Penampungan Sampah Regional (BPSR) sebenarnya sudah tersedia alat pembakar limbah medis. Hanya saja belum bisa digunakan karena izin Amdal belum keluar dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sepengetahuannya, izin Amdal ini sebelumnya sudah pernah diurus ke kementerian, tetapi hingga kini belum juga keluar. Oleh karena itu pihaknya tahun ini berencana akan mengurus kembali izin Amdal tersebut. “Tim dari Kementerian akan kita undang ke Banda Aceh untuk melihat mesin pembakar sampah medis yang sudah ada,” ujarnya.

Dengan beroperasinya mesin pembakar limbah medis ini, Hanan optimis penerimaan Asli Aceh (PAA) dari retribusi sampah akan lebih meningkat lagi. Tahun kemarin saja (2020) ia sebutkan, UPTD BPSR mampu memberikan sumbangan untuk PAA sebesar Rp 1,4 miliar.

“Realisasi penerimaan retribusi sampah tahun lalu itu melampui target sebesar 116 persen. Dari Rp 1,242 miliar yang ditargetkan, realisasinya mencapai Rp 1,457 miliar,” sebut Abdul Hanan.

Pasok Bahan Bakar untuk Pabrik Semen

Disamping melirik sumber pendapatan dari retribusi limbah medis, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh juga sedang melirik sumber pendapatan lain. Salah satunya melalui kerja sama dengan PT Solusi Bangun Andalas (PT SBA) dalam hal pengadaan bahan baku untuk bahan bakar pembuatan semen.

Rencana ini ia katakan, sudah pernah dirintis tiga tahun lalu antara UPTD BPSR Blang Bintang dengan PT SBA di Lhoknga. Karena itu, Hana mengaku heran kerja sama itu belum berjalan. “Kerja sama itu akan kita jajaki kembali pada tahun ini,” ucap Hanan.

Kepala DLHK Aceh ini juga berencana menggarap potensi bio gas dan tenaga listrik yang dihasilkan dari tumpukan sampah. Untuk program satu ini, Hanan berencana melakukan kerja dengan PT PLN. “Jika ketiga program ini bisa dijalankan serentak tahun ini, pendapatan yang bisa disumbangkan bisa lebih besar dari tahun lalu,” imbuhnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA), Bustami Hamzah, melalui Kabid Pendapatan, Saumi Elfiza, mengatakan, mulai 2021, semua UPTD maupun BLUD yang telah dibentuk diwajibkan memberikan sumbangan pendapatannya untuk PAA. “Karena itu, target PAA kita tahun ini dinaikkan menjadi Rp 2,497 triliun, dari tahun lalu sekitar Rp 2,184 triliun,” sebut Saumi Elfiza.(her)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved