Dukun Aborsi Ditangkap Polisi, Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica dan Minuman Soda

Tersangka yang bertindak sebagai dukun pijat adalah pria berinisial SK (35), warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. 

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/IKA FITRIANA
Gelar perkara kasus aborsi di Mapolres Magelang, Kamis (11/2/2021). 

Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Hancurkan Janin dengan Cairan Kimia

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pasangan suami istri IR dan ST, yang merupakan pelaku aborsi ilegal, memiliki cara tersendiri untuk membuang janin hasil praktiknya.

Biasanya para tersangka menghancurkan janin dengan menggunakan cairan kimia sebelum akhirnya dibuang untuk menghilangkan jejak.

"Ada teknisnya sendiri. Karena masih dalam bentuk gumpalan darah sehingga sangat mudah. dengan menggunakan obat," kata Yusri, Rabu (10/2/2021).

Karena itu, kata Yusri, para tersangka dapat menindak pasien aborsi jika usia kandungan masih di bawah delapan minggu.

"Tidak berani melakukan tindkaan usia kandungan 8 minggu ke atas. Hanya berani jika usia kandungan 2 bulan atau 8 minggu ke bawah," kata Yusri.

Ditereskrimsus Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap pasangan suami istri itu karena  menjalani praktik aborsi ilegal.

Keduanya ditangkap saat menjalani praktik tersebut di rumah pribadinya di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Bekasi, 1 Februari 2021.

"Penangkapan pada 1 Februari 2021 di kediaman suami istri IR dan ST.

Mereka buka praktik untuk melakukan aborsi ilegal ini," ujar Yusri.

Penangkapan para tersangka berawal dari informasi tentang adanya praktik aborsi ilegal di lokasi itu.

Polisi melakukan penyelidikan atas laporan itu dan menangkap para tersangka.

Selain pasangan suami istri tersebut, polisi juga menangkap satu perempuan lain berinsiial RS yang merupakan pasien aborsi.

Berdasarkan keterangan sementara, tersangka IR dan ST sudah mengaborsi sebanyak lima janin selama menjalani praktik sejak akhir 2020.

Polisi menyebut IR dan ST, tak memiliki kompetensi apapun dalam membuka praktik tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved