Dukun Aborsi Ditangkap Polisi, Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica dan Minuman Soda
Tersangka yang bertindak sebagai dukun pijat adalah pria berinisial SK (35), warga Desa Krasak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang.
IR hanya pernah bekerja di klinik praktik aborsi ilegal di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara tahun 2000.
Saat itu IR bekerja sebagai pembersih janin setelah dilakukan aborsi.
Sementara selama menjalani praktik aborsi, IR berperan sebagai penindak pasien.
Sedangkan ST yang mencari pasien melalui media sosial.
Para tersangka dikenakan pasal berlapis.
Mereka diancam Pasal 194 junto pasal 75 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 77a junto Pasal 45A Undang-Undnag Nomor 35 tentang perubahan atas Undang-Undnag Nomor 23 tentang Perlindungan Anak yang ancaman 10 tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 83 junto Pasal 64 tentang Tenaga Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.
• Oknum Guru Rudapaksa Siswi SMA Sebanyak 10 Kali, Diajak ke Rumah hingga Janji Dibelikan Es Krim
• Terjerat Narkoba, Model Majalah Dewasa Beiby Putri Sudah 4 Kali Pesan Sabu hingga Ditipu Bandar
• AS Akan Menjatuhkan Sanksi Kepada Pemimpin Militer Myanmar dan Anggota Keluarganya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dukun Aborsi Ditangkap, Gugurkan Kandungan dengan Ramuan Merica, Nanas dan Minuman Soda",