Gadis Cilik di Nias Selatan Dibunuh Tetangga, Jasad Dimasukkan Dalam Karung, Anak Pelaku Jadi Saksi
Pembunuhan sadis ini menimpa seorang gadis cilik berusia 7 tahun terjadi di Nias Selatan, Sumatera Utara.
Selanjutnya, Ambat mejelaskan pelaku Aluizaro memasukkan jasad korban ke dalam goni dan menentengnya sejauh 1 kilometer menuju perbukitan dengan berjalan kaki.
"Kemudian memasukkan ke goni baru digendong. Dia dibuang di tengah hutan kebun masyarakat sejauh 1 km dari TKP dengan jalan kaki," katanya.
Lebih lanjut, Ambat menjelaskan bahwa dari hasil visum korban tidak ditemui tanda-tanda kerusakan alat kelamin.
"Hasil visum enggak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin," katanya.
Ia menerangkan bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi mengamankan tersangka di rumahnya di Desa Hiliorudua, Kecamatan Lahusa, Kabupaten Nias Selatan.
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mata,” kata dia.
Dendam imbas Pilkades
Ambat menyebutkan, tersangka tega menghabisi nyawa korban karena adanya dendam pribadi terhadap ayah korban.
Ayah korban Masarudin Laia (38) merupakan Kepala Desa Hiliorudua.
"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," kata Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.” (Tribunmedan.com/ Victory Arrival Hutauruk/ Arjuna Bakkara)
• Pernikahan Pengantin Baru di Tengah Banjir Viral, Mempelai Wanita: Rencana Hancur, Tak Bisa Tidur
• Oknum Guru Rudapaksa Siswi SMA Sebanyak 10 Kali, Diajak ke Rumah hingga Janji Dibelikan Es Krim
• Pendaftaran CPNS 2021, Ini 6 Dokumen Yang Harus Diunggah di Portal SSCN, Siapkan Juga Berkas Lainnya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Pembunuhan Gadis Cilik di Nias Selatan, Anak Pelaku yang Berusia 8 Tahun Jadi Saksi Kunci,