Minggu, 12 April 2026

Berita Lhokseumawe

Ini Perkembangan Sidang Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu, Lhokseumawe

"Namun pemeriksaan saksi mahkota tidak selesai. Sehingga akan dilanjutkan  pada persidangan yang akan berlangsung pada Senin (15/2/2021) ini,"

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH. 

"Namun pemeriksaan saksi mahkota tidak selesai. Sehingga akan dilanjutkan  pada persidangan yang akan berlangsung pada Senin (15/2/2021) ini," demikian Saifuddin.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE -  Pengadilan Tipikor Banda Aceh dilaporkan kini terus menggelar sidang untuk perkara dugaan penyelewangan dana desa di Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.

Dimana terdakwa dalam kasus ini adalah keuchik yang berinisal MU dan bendahara berinisial ED. 

Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus, Saifuddin, yang juga merupakan JPU dalam perkara ini, Kamis (11/2/2021), menjelaskan, kalau tahapan sidang masih dalam agenda pemeriksaan saksi.

Seperti sidang yang berlangsung pada Rabu (10/2/2021) sore, dilakukan pemeriksaan saksi mahkota.

Yakni, terdakwa MU akan memberi kesaksian pada perkara ED, begitu juga sebaliknya, ED akan memberi kesaksian pada perkara MU.

Serta pemeriksaan saksi ahli, dari Dinas PUPR Lhokseumawe dan Inspektorat Lhokseumawe.

Polres Langsa Kerahkan Bhabinkamtibmas dan Nakes sebagai Tracer dan Vaksinator Covid-19

"Namun pemeriksaan saksi mahkota tidak selesai. Sehingga akan dilanjutkan  pada persidangan yang akan berlangsung pada Senin (15/2/2021) ini," demikian Saifuddin.

Sebagaimana diketahui, keuchik dan bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, mulai ditahan di Mapolres Lhokseumawe  sejak Kamis (15/10/2020) sore.

Keduanya ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2019.

Keuchik berinsial MU dan bendahara berinisial ED.

Sedangkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020, terkait dugaan penyelewengan dana desa.

Didasari laporan tersebut, jaksa pun meneruskan ke Inspektorat Kota Lhokseumawe untuk dilakukan investigasi.

Hasil audit investigasi dari APIP (Aparatur Pengawas Interen Pemerintah) Inspektorat, maka ditemukan dugaan penyelewengan dana sebesar 360 juta.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved