Berita Lhokseumawe
Ini Perkembangan Sidang Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu, Lhokseumawe
"Namun pemeriksaan saksi mahkota tidak selesai. Sehingga akan dilanjutkan pada persidangan yang akan berlangsung pada Senin (15/2/2021) ini,"
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dimana uang semuanya ditarik, namun beberapa pekerjaan fisik tidak rampung dikerjakan.
Seperti pembangunan pagar batas PAUD, gedung evakuasi, saluran Dusun B, lanjutan saluran Dusun B, dan saluran Dusun C.
Sehingga APIP memberikan waktu selama 60 hari, agar dana tersebut bisa dikembalikan.
Namun sampai batas waktu diberikan, dana tidak dikembalikan.
Maka pada awal Agustus 2020, jaksa pun mulai melakukan penyelidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan juga pengumpulan barang bukti berupa sejumlah dokumen pencairan uang, dan lainnya.
Pada 7 September 2020, jaksa pun meningkatkan status menjadi penyidikan.
Sehingga keuchik dan bendaharanya ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya, pada Selasa (1/12/2020), jaksa pun melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh. (*)
• Polres Langsa Kerahkan Bhabinkamtibmas dan Nakes sebagai Tracer dan Vaksinator Covid-19
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajari-lhokseumawe-dr-mukhlis-sh-mh.jpg)