Seleb

KPI Tegur Acara yang Dipandu Nikita Mirzani "Nih Kita Kepo" Trans TV, Begini Respon Sang Aktris

Program acara Nih Kita Kepo Trans TV yang dipandu Nikita Mirzani mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Mursal Ismail
Tangkapan layar web kpi.go.id
Program acara yang dipandu oleh Nikita Mirzani itu dinilai tidak mengikuti aturan yang ada dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012 tentang perlindungan terhadap anak dan remaja dalam aspek isi siaran. 

Dalam kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan akibat pandemi, rasanya tayangan ini tidak memiliki empati.

Di luar situasi pandemi pun, hal seperti itu bukan menumbuhkan watak dan perilaku yang baik” ujar Mulyo.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran yang telah disampaikan ke Trans TV, program acara berklasifikasi R atau remaja mestinya mengikuti seluruh acuan yang ada dalam P3SPS KPI.

Salah satunya terkait larangan menampilkan materi yang mengganggu perkembangan kesehatan fisik dan psikis remaja, seperti gaya hidup konsumtif, hedonistik.

Menyikapi teguran dari pihak KPI Pusat, Nikita Mirzani yang akrab disapa Si Nyai ini angkat suara terkait teguran yang dilayangkan dalam acara yang dipandunya tersebut.

Melalui akun Instagramnya, Nikita Mirzani memberi komentar balik kepada pihak KPI.

Gawat! Nikita Mirzani Mengaku Pernah Terima Ancaman Pembunuhan

Komentar Nikita Mirzani terkait teguran KPI Pusat dalam program acara
Komentar Nikita Mirzani terkait teguran KPI Pusat dalam program acara "Nih Kita Kepo" Trans TV. (Tangkapan layar akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172)
Komentar Nikita Mirzani terkait teguran KPI Pusat dalam program acara
Komentar Nikita Mirzani terkait teguran KPI Pusat dalam program acara "Nih Kita Kepo" Trans TV. (Tangkapan layar akun Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Baca juga berita lainnya

Kajari Diisukan Diamankan Satgas 53, Kasie Intel: Setahu Kami Beliau Urus Izin Cuti ke Banda Aceh

Begini Sejarah Terbitnya Fatwa MPU Aceh Tentang Penyelamatan Situs Sejarah dan Cagar Budaya Islam

Gas Elpiji 3 Kg Sering Langka di Sawang, KPA Minta Pertamina Tambah Kuota untuk Aceh Selatan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved