Berita Kutaraja
Pemprov & Pemko Tuntaskan Status 8 Aset di Gedung KPK, 5 Jatuh ke Pemko 3 Pemprov, Ini Rinciannya
Ada delapan aset daerah yang selama ini tumpang tindih pengelolaannya, akhirnya bisa diselesaikan dengan baik.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Saifullah
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak sebagai mediator penyelesaian pengelolaan aset antara Pemerintah Aceh dengan Pemko Banda Aceh.
Ada delapan aset daerah yang selama ini tumpang tindih pengelolaannya, akhirnya bisa diselesaikan dengan baik.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Herry Muryanto mengatakan, terkait dengan permasalahan aset itu, bagi KPK kasus tersebut bukan hanya di Aceh, tapi juga ada di daerah lain di Indonesia.
"Jadi kami coba menengahi, kami tidak mengambil keputusan tapi kita coba berdiskusi, kami berdiri di tengah untuk mendorong," katanya dalam acara penandatanganan berita acara penyelesaian delapan aset yang selama ini tumpang tindih antara Provinsi Aceh dengan Kota Banda Aceh, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Penandatanganan dilakukan oleh Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah, MT dan Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, SEAk, MM.
• VIDEO - Kisah Pria Jambi Lamar Wanita Turki Viral, Ngaku Sempat Dapat Banyak Hinaan di Kampung
• VIDEO - Mahasiswi Berangkat ke Korea, Mobil Nenek Rusak Hingga Diantar Polisi ke Bandara
• STAIN Teungku Dirundeng dan Pemkab Nagan Raya Jalin Kerja Sama
Dari KPK, selain Herry Muryanto, juga hadir Direktur Koordinasi dan Supervisi, Brigjen Polisi Didik Agung Widjanarko.
Herry Muryanto mengatakan, aset-aset ini sebenarnya harus dimanfaatkan masyarakat, sementara di tata kelola administrasinya saat ini masih amburadul. Untuk itu, harus dilakukan dari sisi pengamanan aset.
"Kita harus lakukan pengamanan sertifikasi yang merupakan pengamanan fisik. Karena harus dikelola, dimanfaatkan, yang tujuannya untuk keselamatan aset," ujarnya.
Delapan aset yang selama ini tumpang tindih pengelolaannya adalah Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC), serta Tanah dan Bangunan Rumah Budaya.
Kemudian, Tanah Stadion Haji Dimurthala Lampineung, Tanah SD Negeri 47 Banda Aceh, Tanah Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh, Tanah Pasar Al Mahirah Lamdingin, Tanah dan Bangunan Cold Storage Lampulo, serta Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue.
• Kisah Pria Turki Menikahi Wanita Aceh, Sebut Orang Turki Anggap Aceh Sebagai Saudara Dekat
• Alhamdulillah, Hari Ini Ada 21 Pasien Positif Covid-19 Dinyatakan Sembuh, Semua Warga Lhokseumawe
• Kenangan Sandiaga Uno Naik Ojol dari Palmerah hingga Berkantor di Bali
Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa lima dari delapan aset tersebut diserahkan kepada Pemerintah Kota Banda Aceh.
Aset tersebut meliputi, Tanah Stadion Haji Dimurthala Lampineung, Tanah SD Negeri 47 Banda Aceh, Tanah dan Rumah Dinas Wali Kota Banda Aceh, Tanah Pasar Al Mahirah Lamdingin, serta Tanah dan Bangunan cold storage Lampulo.
Sedangkan tiga aset lainnya, yakni Gedung BMEC, Rumah Budaya dan Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue diserahkan kepada Pemerintah Aceh.
Rapat Koordinasi Penyelesaian Aset Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kota Banda Aceh itu turut dihadiri Asisten III Dr Iskandar, AP, SSos, MSi, Inspektur Ir Zulkifli, MM, dan Kepala BPKA Bustami, SE, MSi.(*)