CPNS 2021
Pendaftaran CPNS 2021 - Sulawesi Tengah Bakal Buka Penerimaan CPNS, Kementerian tak Banyak Terima
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah sudah memastikan bakal membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Safriadi Syahbuddin
Hingga kini pemerintah belum mengumumkan jadwal resmi pendaftaran CPNS 2021, tetapi akan melaksanan lebih cepat dari waktu perkiraan.
Seperti yang disampaikan Kemenpan RB, informasi terbaru seputar CPNS 2021 akan dimulai pada akhir Maret 2021.
Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS
Pendaftaran CPNS 2021 hingga kini belum diumumkan oleh pemerintah.
Namun, berdasarkan rujukan persyaratan pendaftaran CPNS 2019 lalu, berikut adalah syarat umum pendaftaran CPNS.
1. Usia pada saat melamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;
2. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan, taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS atau PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah,
• CPNS 2021 - Catat, Ini 5 Penyebab Tidak Lulus Seleksi Administrasi saat Ikut Tes CPNS, Hati-hati!
• Pendaftaran Dibuka Masih 2 Bulan Lagi, Pilih Ikut CPNS 2021 Atau PPPK? Simak Keunggulan Keduanya
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar;
9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pesertadinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10. Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.