CPNS 2021

Formasi CPNS 2021 Masih Belum Diketahui, Jika Kemenkumham Buka, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Adapun dokumen yang disyaratkan di Kemenkumham, berdasarkan seleksi CPNS 2019, terdiri atas 1. Surat lamaran dan surat pernyataan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Istimewa
formasi CPNS 2021 

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, anggota Polri, dan siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir).

12. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (dengan menandatangani surat pernyataan).

CPNS 2021 - Jumlah Formasi CPNS Belum Bisa Diketahui, Apa Mungkin Pendaftarannya Dimulai April?

13. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat dan bagi Pria tidak bertato / bekas tato dan tindik / bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

14. Usia minimal 18 tahun dan maksimal 28 tahun.

15. Untuk jabatan penjaga tahanan dan jabatan pemeriksa keimigrasian, tinggi badan pria minimal 160 cm, sementara wanita minimal 155 cm.

Persyaratan Dokumen

Adapun dokumen yang disyaratkan di Kemenkumham, berdasarkan seleksi CPNS 2019, terdiri dari:

1. Surat lamaran dan surat pernyataan

Pelamar harus membuat surat lamaran yang ditujukan pada Kemenkumham RI.

Surat lamaran harus diketik dengan menggunakan komputer, lalu ditanda tangai dengan menggunakan pena tinta hitam di atas materai Rp 6000.

Dengan aturan yang sama, surat pernyataan juga harus diketik dan ditanda tangani diatas materai Rp 6000.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved