CPNS 2021

Formasi CPNS 2021 Masih Belum Diketahui, Jika Kemenkumham Buka, Ini Syarat yang Harus Disiapkan

Adapun dokumen yang disyaratkan di Kemenkumham, berdasarkan seleksi CPNS 2019, terdiri atas 1. Surat lamaran dan surat pernyataan

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Istimewa
formasi CPNS 2021 

Jumlah totalnya sebanyak 3.532 formasi, dengan rincian 2.875 untuk penjaga tahanan/sipir, sedangkan sebanyak 657 untuk pemeriksa keimigrasian.

CPNS 2021 - Ini Syarat-syarat CPNS untuk Formasi Lulusan SMA/SMK Sederajat, Siapkan Sekarang

Pada tahun 2017 dan 2018, Kemenkumham juga membuka formasi serupa.

Selain dua jabatan di atas, pada seleksi CPNS 2019, Kemenkumham juga membuka beberapa formasi lainnya dengan jumlah kuota yang cukup banyak.

Banyak di antaranya formasi tersebut untuk lulusan Sarjana Ekonomi, Akuntansi, Administrasi, Ilmu Politik, Hukum, dan lain-lain.

Selain itu, Kemenkumham juga membuka penerimaan untuk tenaga kesehatan, yakni untuk profesi Dokter dan Perawat pada CPNS 2019.

Dengan demikian, pada seleksi CPNS tahun 2021, instansi ini bisa saja membuka kesempatan lagi, berkemungkinan pula untuk lulusan SMA/SMK.

Lalu, apa saja syarat untuk mendaftar CPNS 2021 di Kemenkumham? Simak dibawah ini.

Syarat daftar CPNS kemenkumham

Merujuk pada seleksi CPNS Kemenkumham di tahun 2029, secara garis besar, berikut adalah sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Pendaftaran CPNS 2021 - Sulawesi Tengah Bakal Buka Penerimaan CPNS, Kementerian tak Banyak Terima

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

2. Memiliki karakteristik pribadi selaku penyelenggara pelayanan publik.

3. Mampu berperan sebagai perekat NKRI.

4. Memiliki intelegensia yang tinggi untuk pengembangan kapasitas dan kinerja organisasi.

5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan.

6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, anggota TNI/POLRI, Pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved