Gadis 12 Tahu Dirudapaksa Ayah Kandung di Medan, Pelaku Dilaporkan Istri ke Polisi

Seorang wanita di Medan, Suatera Utara melaporkan suami sendiri karena diduga merudapaksa anak kandung sendiri.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Edi menjelaskan, Y mulanya curiga mendengar suara AA yang menjerit tengah malam.

Kemudian, ia pun pura-pura tidur sembari melihat suaminya.

Tersangka mengaku khilaf

Tak disangka, TS rupanya masuk ke kamar anak mereka dan melakukan aksi cabul tersebut.

"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan seks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah,"ujarnya.

Atas perbuatannya, TS dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Kami juga menyita barang bukti beberapa lembar pakaian korban saat kejadian,"jelas Kasat. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Rudapaksa Putri Kandungnya Sendiri, Istri di Medan Laporkan Sang Suami ke Polisi

Fakta Pembunuhan Putri Kepala Desa di Nias Selatan, Pelaku Ingin Cabuli Korban, Motif Dendam

Sering Dilakukan Banyak Orang, Ternyata Ini 5 Kesalahan dan Perawatan Saat Mencukur

VIDEO Setelah Menikahi Perempuan Pidie Jaya Pria Turki Ini Temukan Keturunan Tentara Ottoman di Aceh

Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tak Tahan Sering Dirudapaksa Ayah Kandung, Bocah Perempuan di Medan Ini Lapor ke Ibundanya

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved