Breaking News

MUI Minta Pemerintah Revisi SKB 3 Menteri Terkait Seragam Sekolah, Berikut Sikap Lengkap MUI

MUI menyampaikan hal ini dalam rangkuman Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan.

Editor: Mursal Ismail
Tribunnews.com
Logo Majelis Ulama Indonesia (MUI) 

MUI menyampaikan hal ini dalam rangkuman Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan, Kamis 11 Februari 2021.

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta pemerintah untuk merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang seragam sekolah.

MUI menyampaikan hal ini dalam rangkuman Dewan Pimpinan MUI yang ditandatangani Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan, Kamis 11 Februari 2021.

Dalam poin tausyiah ini MUI mengapresiasi, namun juga meminta muatan dalam SKB tersebut direvisi pemerintah.

"Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB tiga menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum.

Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda," tulis tausyiah tersebut.

Berikut sikap MUI terhadap SKB 3 Menteri soal seragam sekolah:

1. Majelis Ulama Indonesia menghargai pada sebagian isi SKB tiga menteri dengan beberapa pertimbangan;

Pertama, SKB ini memastikan hak peserta didik menggunakan seragam dengan kekhasan agama sesuai keyakinannya dan tidak boleh dilarang oleh pemerintah daerah dan sekolah.

Suka Berenang? Begini Tips Melindungi Rambut Rusak dari Klorin Air Kolam Renang

Jenazah Putra Kembarnya Ditukar dengan Boneka, Sang Ayah Syok saat Tahu Siapa Pelakunya

Kapal Kemanusiaan yang Bawa Bantuan Warga Aceh Bertolak ke Sulawesi

Niat dan Keistimewaan Puasa di Bulan Rajab

Kedua, SKB ini melarang pemerintah daerah dan sekolah memaksakan seragam kekhasan agama tertentu pada penganut agama yang berbeda.

2. Majelis Ulama Indonesia meminta dilakukan revisi atas isi SKB tiga menteri, agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum.

Ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengandung tiga muatan dan implikasi yang berbeda.

Pertama, implikasi “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.

Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved