Otomotif

Pajak Kendaraan Berbeda dengan PPnBM Seusai Pemerintah Beri Insentif, Ini Penjelasannya

Seiring akan diberlakukannya penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sejak Maret, maka pajak kendaraan juga perlu diketahui.

Editor: M Nur Pakar
SERAMBINEWS.COM/HERIANTO
Suasana wajib pajak sedang tunggu antrean bayar PKB dan BBNKB di Kantor Samsat Batoh, Banda Aceh. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seiring akan diberlakukannya penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru sejak Maret, maka pajak kendaraan juga perlu diketahui.

Namun, tidak berlaku untuk mobil 1.500 cc ke atas seperti Fortuner, Pajero dan sejenisnya.

Ketentuan pemerintah ini hanya dikhususkan untuk mesin di bawah 1.500 cc, seperti Toyota Avanza, Xenia dan lainnya.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di awal tahun 2021 ini.

"Melalui langkah ini diharapkan konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas dan utilisasi industri otomotif akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama 2021," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi, Kamis (11/2/2021).

Relaksasi pajak ini akan diberikan dalam tiga tahapan berbeda, masing-masing berdurasi selama tiga bulan.

Untuk tahap pertama yang dimulai bulan Maret 2021 insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif atau gratis.

Kemudian, PPnBM tahap kedua sebesar 50 persen dari tarif dan terakhir insentif PPnBM yang diberikan sebesar 25 persen dari tarif. PPnBm itu sendiri.

Berbeda dengan pajak kendaraan bermotor ( PKB) yang wajib dibayarkan setiap tahun dengan perhitungan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) dikalikan 2 persen.

Rokok, Pajak Kendaraan, dan BBM Sumber Andalan Pendapatan Asli Aceh, Ini Target PAA Tahun 2021

1. Tarif PPnBM sebesar 10 persen

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 sampai 15 orang termasuk pengemudi.

Motor bakar cetus api atau nyala api kompresi (diesel/semi diesel).

Baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan semua kapasitas isi silinder.

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon.

Motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai 1500 cc.

c. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon.

Motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Dengan sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc.

2. Tarif PPnBM sebesar 20 persen

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2).

Motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon dengan sistem 1 gardan penggerak (4x2).

Motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc.

c. Kendaraan bermotor dengan kabin yang dirancang untuk 2 baris tempat duduk (double cabin) untuk penumpang melebihi tiga orang.

Tetapi tidak melebihi enam orang termasuk pengemudi dan memiliki bak (terbuka atau tertutup) untuk pengangkutan barang.

Motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Dengan sistem 1 (satu) gardan penggerak (4x2) atau dengan sistem dua gardan penggerak (4x4), untuk semua kapasitas isi silinder, dengan massa total tidak lebih dari lima ton.

Bayar Pajak Kendaraan tak Harus Lagi ke Samsat, Manfaatkan Kemudahan Teknologi Digital

3. Tarif PPnBM sebesar 30 persen

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.

Motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc, sedan atau station wagon.

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.

Motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 cc, sedan atau station wagon.

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 dua gardan penggerak (4x4)

4. Tarif PPnBM sebesar 40 persen

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon.

Motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Sistem satu gardan penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai 3000 cc.

b. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.

Motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan kapasitas 3000 cc:, sedan atau station wagon.

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

c. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.

Motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc sampai dengan 2500 cc:, sedan atau station wagon.

Selain sedan atau station wagon dengan sistem dua gardan penggerak (4x4) 5. Tarif PPnBM sebesar 50 persen

Semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf.

14 Provinsi yang Masih Bebaskan Denda Pajak Kendaraan, Aceh Sampai 23 Desember 2020

6. Tarif PPnBM sebesar 60 persen

a. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dart 250 cc sampai dengan 500 cc:

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan.

Dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, pantai, gunung, dan kendaraan semacam itu.

7. Tarif PPnBM sebesar 125 persen

a. Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc, sedan atau station wagon.

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2)

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

b. Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 orang termasuk pengemudi.

Motor bakar nyala kompresi diesel/semi diesel), baik dilengkapi dengan motor listrik maupun tidak.

Kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc, sedan atau station wagon.

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem satu gardan penggerak (4x2).

Selain sedan atau station wagon, dengan sistem dua gardan penggerak (4x4)

c. Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 cc:

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan.

Dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi

d. Trailer atau semi-trailer tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penghapusan Pajak Mobil Baru, PPnBM Beda dengan Pajak Kendaraan"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved