Hukuman Mati

PDIP Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Politisi Demokrat: Sebagai ‘Juara’ Wajar Mereka Menolak

Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kemudian disindir oleh Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
INSTAGRAM/Yan Amarullah Harahap
Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap. 

SERAMBINEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak hukuman mati bagi mereka yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi.

Penolakan itu disampaikan langsung oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Sikap PDIP itu kemudian disindir oleh Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap.

Ia menilai, wajar saja jika partai berlambang Banteng itu menolak karena mereka sebagai ‘juara’.

“Sebagai ‘juara’, wajar mereka menolak,” kata Yan, Sabtu (13/2/2021) di akun Twitter-nya.

Sindiran Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap kepada PDIP
Sindiran Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap kepada PDIP (Twiiter/@YanHarahap)

Namun, Ia tidak menjelaskan maksud dari kata ‘juara’, yang menggunakan tanda petik itu.

Biasa jadi, kata ‘juara’ yang dimaksudkan Yan menjelaskan bahwa PDIP meraih suara tertinggi dalam Pemilu 2019 dan keluar sebagai juara dengan meraih 19,33 persen.

Atau kemungkinan lain dalam hal kasus tindak pidana korupsi.

Sosok Heru Hidayat yang Terlibat Mega Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya, 20 Kapalnya Disita

Kasus Korupsi Asabri, Aset para Koruptor Diburu, 194 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung 

Uang Pensiun Prajurit Dijamin Aman, Prabowo Dukung Pengusutan Kasus Korupsi ASABRI

Tweet Yan tersebut menanggapi sebuah pemberitaan media online yang menerangkan bahwa PDIP menolak hukuman mati bagi koruptor.

Berita yang ditautkan oleh Yan merupakan berita yang telah dipublikasikan pada 12 Desember 2019 silam.

Sejatinya, hukuman mati bagi koruptor sudah diatur oleh undang-undang.

Hanya saja hukuman tersebut tidak pernah diterapkan.

Hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tersebut sudah secara tegas menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.

Diduga Lakukan Korupsi Rp 5,7 Miliar, Jaksa Tahan Lima Pejabat PUPR Simeulue

Tersangka Kembalikan Uang  Rp 449 Juta, Kasus Dugaan Korupsi di Proyek Irigasi Manggeng

Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” apabila tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, mengulangi tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved