Hukuman Mati
PDIP Tolak Hukuman Mati Bagi Koruptor, Politisi Demokrat: Sebagai ‘Juara’ Wajar Mereka Menolak
Sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kemudian disindir oleh Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menolak hukuman mati bagi mereka yang kedapatan melakukan tindak pidana korupsi.
Penolakan itu disampaikan langsung oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
Sikap PDIP itu kemudian disindir oleh Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Yan Amarullah Harahap.
Ia menilai, wajar saja jika partai berlambang Banteng itu menolak karena mereka sebagai ‘juara’.
“Sebagai ‘juara’, wajar mereka menolak,” kata Yan, Sabtu (13/2/2021) di akun Twitter-nya.
Namun, Ia tidak menjelaskan maksud dari kata ‘juara’, yang menggunakan tanda petik itu.
Biasa jadi, kata ‘juara’ yang dimaksudkan Yan menjelaskan bahwa PDIP meraih suara tertinggi dalam Pemilu 2019 dan keluar sebagai juara dengan meraih 19,33 persen.
Atau kemungkinan lain dalam hal kasus tindak pidana korupsi.
• Sosok Heru Hidayat yang Terlibat Mega Skandal Korupsi Asabri dan Jiwasraya, 20 Kapalnya Disita
• Kasus Korupsi Asabri, Aset para Koruptor Diburu, 194 Hektare Tanah Benny Tjokro Disita Kejagung
• Uang Pensiun Prajurit Dijamin Aman, Prabowo Dukung Pengusutan Kasus Korupsi ASABRI
Tweet Yan tersebut menanggapi sebuah pemberitaan media online yang menerangkan bahwa PDIP menolak hukuman mati bagi koruptor.
Berita yang ditautkan oleh Yan merupakan berita yang telah dipublikasikan pada 12 Desember 2019 silam.
Sejatinya, hukuman mati bagi koruptor sudah diatur oleh undang-undang.
Hanya saja hukuman tersebut tidak pernah diterapkan.
Hukuman mati bagi koruptor tertuang dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 2 ayat 2 Undang-Undang tersebut sudah secara tegas menyebutkan bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam keadaan tertentu.
• Diduga Lakukan Korupsi Rp 5,7 Miliar, Jaksa Tahan Lima Pejabat PUPR Simeulue
• Tersangka Kembalikan Uang Rp 449 Juta, Kasus Dugaan Korupsi di Proyek Irigasi Manggeng
Yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” apabila tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, mengulangi tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.