Berita Bireuen
Pupuk Subsidi Untuk Petani di Bireuen Sudah Tersedia, Begini Cara Menebusnya
Petani yang namanya belum tercantum dalam e-RDKK belum dibenarkan menebus pupuk dengan harga subsidi.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Sejak minggu lalu pupuk subsidi kepada petani di Bireuen sudah masuk dan sudah berada di kios-kios pengecer masing-masing kecamatan, mekanisme penebusan pupuk subsidi tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Bireuen, M Nasir SP MSM kepada Serambinews.com, Bireuen kepada Serambinews.com, Sabtu (12/02/2021).
Disebutkan, penebusan pupuk oleh petani berpedoman kepada peraturan menteri pertanian nomor 49 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi dan penjabarannya. Penebusan pupuk subsidi hanya diperuntukkan bagi petani yang tercantum dalam data elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) , tercantum nama lengkap, alamat dan NIK yang jelas.
Data lampiran e-RDKK ditempelkan di masing-masing kios resmi pengecer pupuk bersubsidi.
Sedangkan petani yang namanya belum tercantum dalam e-RDKK belum dibenarkan menebus pupuk dengan harga subsidi.
Ditegaskan, pupuk subsidi hanya boleh ditebus oleh petani yang namanya tercantum dalam e-RDKK, lampiran tersebut ditempelkan di masing-masing kios pengecer.
“Jadi petani dapat melihat namanya di e-RDKK masing-masing kelompok dan disana tertera nama jelas dan NIK termasuk alokasi pupuk yang dapat ditebus,” ujarnya.
Menjawab Serambinews.com, andainya petani tersebut memang anggota kelompok tani, namun belum tercatat di e-RDKK, Kadistanbun mengatakan, dapat menanyakan kepada ketua kelompok atau penyuluh pertanian di kecamatan masing-masing.
Dijelaskan, apabila ditemukan petani yang memiliki NIK / nama KTP berbeda dengan yang terdapat di cetakan e-RDKK, namun diyakini bahwa yang bersangkutan adalah petani tersebut maka dapat dilayani.
Dapat dilayani oleh pengecer pupuk dengan membawa surat pernyataan yang dikeluarkan kepala desa. Surat pernyataan adalah membenarkan nama tersebut pada e-RDKK dan terjadi kesalahan nama atau tidak sesuai dengan NIK, surat tersebut harus disahkan kepala desa dan disetujui tim verifikasi.
Diulang kembali, penebusan pupuk subsidi bagi yang nama NIK di e-RDKK berbeda dengan KTP tidak baas dilakukan tanpa surat keterangan dari kepala desa.
Ditambahkan, apabila ditemukan kesalahan lebih dari satu orang dalam satu e-RDKK, boleh dibuat satu surat pernyataan dengan mencantumkan nama-nama yang terjadi kesalahan antara NIK dan KTP dalam satu lampiran.
Intinya, kata M Nasir penebusan pupuk subsidi harus berpedoman kepada nama dan NIK di lampiran e-RDKK masing-masing kelompok tani, kemudian menebus pupuk harus membawa fotocopy KTP, bila ada kekeliruan data dapat dibuat surat pernyataan.(*)
• Pupuk Subsidi untuk Petani Bireuen Sudah Tersedia, Ini Harganya
• CPNS 2021 - Ini Jadwal, Formasi & Dokumen CPNS/PPPK 2021 yang Wajib untuk Daftar di Sscasn.bkn.go.id
• CPNS 2021 - Daftar CPNS 2021 Melalui Portal SSCN, SSCN DIKDIN atau SSP3K? Ini Bedanya
• Ditinggal Pergi ke Sungai, Api Menghanguskan Rumah Kek Ali Rata dengan Tanah
• Ditinggal Pergi ke Sungai, Api Menghanguskan Rumah Kek Ali Rata dengan Tanah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/lampiran-erdkk.jpg)