Penyelundupan
Bea Cukai Tangkap Penyelundup Tembakau Sintetis Berkedok "Paket Buku Komik"
Petugas Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan dua pelaku yaitu I dan RF, warga Lamlagang, Banda Aceh, seusai mengambil barang
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nur Nihayati
Petugas Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan dua pelaku yaitu I dan RF, warga Lamlagang, Banda Aceh, seusai mengambil barang
Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan dua warga Banda Aceh karena terlibat dalam penyelundupan tembakau sintetis (Synthetic Cannabinoid), Jumat (12/2/2021).
Pelaku memesan barang tersebut dengan berkedok "buku komik" melalui jasa ekspedisi.
Petugas Bea Cukai Aceh berhasil mengamankan dua pelaku yaitu I dan RF, warga Lamlagang, Banda Aceh, seusai mengambil barang tersebut di loket jasa pengiriman.
Kabid Humas Kanwil Bea Cukai Aceh, Isnu Irwantoro dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (13/2/2021) menyampaikan, pihaknya sudah mulai menyelidiki upaya penyelundupan itu sejak Selasa (9/2/2021) lalu.
Sehingga, hingga pelaku berhasil diamankan pada Jumat (12/2/2021), ketika mengambil barang pesanannya di salah satu jasa ekspedisi di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.
• Berawal dari Bau Busuk di Kos, Bu Guru Rostika Ester Ditemukan Sudah 4 Hari Meninggal Dunia
• Begini Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Februari 2021, via Aplikasi PLN Mobile
Dalam penangkapan itu, Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan Bea Cukai Kediri, Jawa Timur yang memberi informasi awal.
Dari pihak Bea Cukai Kediri diinfokan, jika ada satu paket tembakau sintetis yang dikirim ke Aceh, dengan dikemas dalam bentuk paket buku komik, guna mengelabui petugas.
"Penyelidikan dan pengamanan ini diawali dengan informasi yang diterima, Selasa (9/2/2021) dari Bea Cukai Kediri bahwa ada satu paket kiriman barang pada jasa titipan dengan nomor resi ‘541640006740721’ yang diduga tembakau sintetis namun
diberitahukan sebagai buku komik.
Kemudian, pada Jumat, (12/2) pagi, Tim Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Banda
Aceh beserta Kanwil Bea Cukai Aceh berkoordinasi dengan BNNP Aceh.
aat itu status barang masih berada di kantor ekspedisi," ujar Isnu Iswantoro.
Katanya, sebelum melakukan penangkapan pihaknya sudah terlebih dahulu melakukan identifikasi. Hal itu untuk memastikan jika barang di dalam paket tersebut memang barang terlarang.
Hasilnya barang di dalamnya dipastikan sebagai narkotika golongan 1, sehingga langsung dilakukan penindakan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/f02014002.jpg)