Rombongan Moge yang Dikawal Polisi Lolos Ganjil Genap Diamankan, Ini Sanksi Bagi yang Melanggar

Kapolresta Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro menerangkan rombongan moge tersebut berangkat dari Bintaro menuju ke Puncak.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Pengendara moge pakai kalung pelanggar PPKM di Bogor. 

1. Harfadi, Harley Davidson warna abu-abu silver L 2271 BI.

"Ini yang viral," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

2. Kaerul Rohman 46 tahun warga Tangerang Harley Davidson warna orange AG 5177 REZ

3. Bapak Tanu 32 tahun warga Jakarta Utara Harley Davidson 6289 ML.

S
Pengendara moge kena sanksi ppkm (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

Ketiganya kemudian diserahkan pada Satgas Covid-19.

Menurut Kombes Susatyo Purnomo Condro ketiganya tak dikenakan sanksi lalu lintas, melainkan dijerat dengan Peraturan Wali Kota.

"Ini bukan penindakan lalu lintas terkait protokol kesehatan berdasar Perawaturan Wali Kota, sehingga kami serahkan ke Satgas covid," kata Kombes Susatyo Purnomo Condro.

Sementara itu Wali Kota Bogor Bima Arya menekankan tindakan tegas pada pengendara moge ini agar bisa menjadi pembelajaran bagi semua elemen masyarakat.

S
Pengendara moge kena sanksi ppkm (TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)

"Saya kira ini pembelajaran bagi semua agar mentaati peraturan, sudah diproses, dikenakan denda maksismal seusai aturan, sudah diselesaikan juga,

kami tidak pandang bulu, siapapun itu pasti akan ditindak sesuai aturan," kata Bima Arya.

Bima Arya menerangkan alasan menjerat 3 pengendara moge dengan denda maksimal.

"Kan kita melihat kondisinya, kalau warga tidak mampu kita melihat, tapi kan ini ada kemampuan untuk membayar seperti itu," kata Bima Arya.

S
Pengendara moge pelanggar PPKM (Ist)

Satu dari 3 pengendara moge meminta maaf atas kesalahan yang dibuat bersama rombongannya.

"Memohon maaf kepada Pemkot Bogor bapak Walikota, aparat dari Polres juga aparat Satgas Covid atas ketidakyamanan yang ditimbulkan dari kegiatan kami jumat pagi," katanya.

Ia mengaku sudah menjalani sanksi yang dikenakan pada mereka.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved