Warga Diminta Jaga PT Pekola BUMD Langsa
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bening mengajak warga Langsa bersama-sama mengawasi dan menjaga PT Pelabuhan Kuala Langsa (Pekola)
LANGSA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bening mengajak warga Langsa bersama-sama mengawasi dan menjaga PT Pelabuhan Kuala Langsa (Pekola) berstatus BUMD milik Pemko Langsa.
"Kota sebagai warga Langsa harus terus mengawasi dan menjaga keberadaan PT Pekola yang berbentuk BUMD milik Pemko Langsa ini," kata Direktur LBH Bening, Sukri Asma, kepada Serambi, Sabtu (13/2).
Karena, tambah pria akrap disapa Sukri Bening ini, selain keberadaan PT Pekola dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Pemko Langsa, objek wisata ini juga dapat mensejahterakan masyarakat, salah satunya terbuka lapangan kerja.
"Kita juga tidak mau jika ada pihak yang coba merusak PT Pekola ini, karena PT Pekola bukan saja komersial tapi mereka mengemban amanah yang dapat mengurangi pengangguran dengan menampung tenaga kerja " ujarnya.
Sukri Bening juga menyayangkan adanya pemberitaaan keliru yang dipublikasi di sejumlah media online dengan sumber salah satu LSM yang ada di Aceh, di mana mereka dalam rilisnya ada penyertaan modal dari Pemko Langsa untuk PT Pekola sebanyak Rp 8,8 miliar.
Namun faktanya, setelah ia mencari data yang akurat dari Pemko Langsa, PT Pekola hanya menerima sebanyak Rp 3 miliar, selebihnya merupakan aset tidak bergerak yang dibangun di area destinasi wisata Hutan Kota ini oleh Pemko.
Dia merinciakan, berdasarkan laporan keuangan PT Pekola yang sudah diaudit mendapat pernyertaan modal tahun 2014 sebesar Rp 500.000.000, lalu tahun 2019 Rp 1.200.000.000 dan tahun 2020 Rp 1.300.000.000 dengan total Rp 3.000.000.000.
Sedangkan PAD untuk restribusi bulanan yaitu pada tahun 2017 senilai Rp 36.000.000, tahu 2018 Rp 72.000.000, tahun 2019 Rp72.000.000 dan tahun 2020 Rp 72.000.000, total Rp 252.000.000.
Kemudian bagi hasil 10 persen tahun 2017 senilai Rp 10.695.000, tahun 2018 Rp 94.832.114 dan tahun 2019 Rp 24.099.472 dengan total Rp129.626.587. "Sedangkan untuk aset bangunan baru Rp 2.780.387.150 dan rehab Rp 509.136.000," paparnya.
Sehingga, timpal Sukri Bening, total keseluruhan PAD Kota Langsa dari restribusi (Rp 252.000.000) + bagi hasil 10 persen (Rp 129.626.587) tambah aset bangunan (Rp 509.136.000) dengan total Rp 3.671.149.737.
Sedangkan laba Pemko Langsa yakni PAD Pemko Langsa (Rpb3.671.149.737) - Penyertaan Modal (Rp 3.000.000.000) sama dengan Rp 671.149.737. Menurutnya lagi, laporan ini bersumber dari rangkuman hasil audit resmi pemerintah melalui Inspektorat Kota Langsa dan BPKP Perwakilan Aceh serta akuntan publik. Jadi harus dipahami, PT Pekola bukan saja komersil akan tetapi berkewajiban mengemban misi sosial untuk mengurangi pengangguran.
Sukri mengingatkan, terhadap LSM dan media yang menyajikan data keliru atau mengarah berita pada hoaks, tentunya hal itu akan menjadi objek hukum yang harus dipertanggung jawabkan nantinya.
"Apakah di sana nanti terdapat unsur tindak pidana maupun objek perdata, kita lihat nanti. Namun itu harus dipertanggung jawabkan secara hukum, karena telah menimbulkan fitnah," imbuh Sukri Bening. (zb)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sukri-asma.jpg)