Zainal Abidin: Aceh Bisa Gelar Pilkada Tahun 2022

Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin SH MSi MH, menyatakan, Aceh tetap bisa melaksanakan Pilkada pada tahun 2022

Editor: bakri
ZAINAL ABIDIN 

BANDA ACEH - Dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (USK), Zainal Abidin SH MSi MH, menyatakan, Aceh tetap bisa melaksanakan Pilkada pada tahun 2022 tanpa perlu menunggu hasil revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2020 tentang Pemilu. Alasannya, sebut Zainal, karena Aceh memiliki undang-undang khusus yang setara dengan undang-undang umum lain yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang di dalamnya--Pasal 65 ayat (1)--mengatur masalah pelaksanaan Pilkada.

Pandangan tersebut disampaikan Zainal Abidin saat menjadi narasumber Podcast Serambi yang digelar secara virtual, Sabtu (13/2/2021). Program itu mengangkat tema "Pilkada 2022 Terancam Ditunda, Pemerintah Aceh Harus Lakukan Apa?"

"Kita bisa langsung melaksanakan Pilkada tanpa harus menunggu revisi UU Pemilu. Ini kan perintah UUPA, dimana pelaksanaan Pilkada lima tahun sekali. Kita tidak bisa mengacu kepada hukum yang belum ada. Hukum positif adalah hukum yang berlaku hari ini," jelasnya.

Untuk diketahui, saat ini Komisi II DPR RI sedang membahas revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020. Pemerintah pusat menginginkan Pilkada digelar serentak pada tahun 2024. Langkah ini bertolak belakang dengan amanat Pasal 65 ayat (1) UUPA yang menyebutkan Pilkada Aceh dilaksanakan lima tahun sekali.

Jika mengacu masa jabatan kepala daerah di Aceh--kecuali Aceh Selatan, Subulussalam, dan Pidie Jaya--akan berakhir pada tahun 2022. Dalam penafsiran hukum, yang disebut setiap lima tahun adalah cerminan daripada waktu. "Kita sudah melaksanakan tiga kali pilkada. Jadi, skema setiap lima tahun sekali itu sudah dilaksanakan," ujar Zainal.

Ia mengungkapkan, polemik regulasi Pilkada yang terjadi saat ini bukan hal baru. Menurut Zainal, setiap menjelang pelaksanaan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota di Aceh, selalu muncul polemik regulasi.

"Pilkada di Aceh sudah tiga kali dilaksanakan yaitu tahun 2006, 2012, dan tahun 2017. Setiap pilkada selalu disuguhi polemik regulasi. Ada saja regulasi yang diperdebatkan setiap pilkada akan dimulai di Aceh," sebutnya.

Hanya ketika pelaksanaan Pilkada tahun 2006, sambung Zainal, tensi dinamikanya kecil karena Aceh baru damai. Tapi, pada fase-fase berikutnya, polemik regulasi selalu muncul menjelang pelaksanaan Pilkada di Aceh. "Kita tidak tahu kenapa ini terjadi terus," ungkap mantan komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, ini.

Ia mengajak semua elemen dan stakeholder untuk menghormati dan menghargai UUPA. Selama ini, lanjut Zainal, pemahaman Aceh dan Pemerintah Pusat terhadap UUPA selalu berbeda, sehingga setiap saat menimbulkan perdebatan.

"Jika semua pihak menghormati dan menghargai UUPA, tidak akan terjadi masalah dengan regulasi Pilkada di Aceh. Sebab, dalam UUPA sangat eksplisit dan tegas disebutkan bahwa tahapan dan jadwal Pilkada," tambah pakar hukum yang selalu mengikuti perkembangan politik Aceh, ini.

Zainal menjelaskan, UUPA merupakan undang-undang yang bersifat lokal, wajib dilaksanakan, dan tidak boleh dipolemikkan. Menurutnya, Undang-undang nasional baru berlaku di Aceh bila undang-undang lokal tidak mengatur regulasi yang menjadi kekhususan.

"Artinya, titik pijak awal kita adalah UUPA. Jika UUPA tidak lengkap baru kita lengkapi dengan undang-undang nasional, bukan sebaliknya. Kita lihat dulu undang-undang nasional, setelah itu baru lihat UUPA, itu salah dalam konsep melihat hukum khusus dan umum," tegasnya.

Bisa abaikan surat KPU

Pada kesempatan yang sama, Zainal Abidin juga mengomentari surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang meminta KIP Aceh dan kabupaten/kota agar tidak menjalankan tahapan pemilihan apapun sampai ada putusan sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.

Larangan itu disampaikan mengingat KIP Aceh sudah menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh pada tahun 2022 pada 19 Januari 2021. Tahapan itu dimulai pada 1 April 2021 dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 17 Februari 2022 mendatang. 

"Dalam perspektif undang-undangm itu bagaimana kita melihatnya. Apakah KPU berwenang atau tidak mengeluarkan surat yang mengatur Pilkada Aceh. Saya melihat surat KPU tidak pada tempatnya," ungkap Zainal.

Menurutnya, wewenang KPU hanya dalam konteks supervisi dan koordinasi, bukan dalam rangka menghentikan tahapan yang sudah dibuat oleh KIP Aceh. Kewenangan untuk menetapkan tahapan dan jadwal ada di KIP Aceh.

Karena surat itu dikeluarkan oleh lembaga yang tidak berwenang, menurut Zainal, KIP Aceh bisa mengabaikannya. "Jadi, KPU tidak boleh terlalu masuk untuk mengatur Pilkada Aceh. Mereka hanya melakukan supervisi dan koordinasi saja. Beda dengan pemilihan umum, wewenang KPU besar," ungkapnya.

Perlu lobi politik

Menurut Zainal Abidin, semua pihak di Aceh baik Pemerintah Aceh, DPRA, maupun KIP yang merupakan tripartit yang paling menentukan dalam keberhasilan pelaksanaan pilkada di Aceh harus bersinergi dan bersatu. Selama ini, Zainal menilai, Pemerintah Aceh masih terlihat pasif dalam melobi pusat. 

"Seharusnya, Pemerintah Aceh, DPRA, dan KIP sama-sama dan bahu-membahu mencari dukungan politik, supaya pilkada di Aceh bisa berjalan sesuai dengan perintah UUPA. Jadi, perlu lobi-lobi politik, karena hukum itu sulit dilaksanakan tanpa ada kekuasaan. Hukum sudah mengatakan pada 2022 berdasarkan UUPA, tapi perlu juga di-backup oleh kekuasaan," katanya.

Ditanya apakah selama iniusaha Pemerintah Aceh sudah maksimal, Zainal mengatakan, masih perlu pendekatan politik yang lebih intens lagi supaya hukum tidak terkendala dalam pelaksanaannya. "Pemerintah Aceh selama ini agak sedikit pasif, berbeda dengan DPRA dan KIP agak sedikit agresif. Ini yang saya pantau di media. Terkait dengan keuangan harus segera. Kan tahapan sudah ditetapkan oleh KIP Aceh, pemerintah segera backup dengan anggaran karena itu perintah UUPA. Semua komponen harus mendukung UUPA," tutup Zainal Abidin. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved