Berita Pidie aya

Empat Penerima Dana Senif Gharim di Pijay Kembalikan Dana Rp 24,5 Juta, Begini Kata Ketua Baitul Mal

Empat penerima dana senif gharim (Hutang) dari bantuan Baitul Mal (BM) Pidie Jaya (Pijay) pada tahun anggaran 2020 menyerahkan dana Rp 24,5 juta...

Penulis: Idris Ismail | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/IDRIS ISMAIL
Ketua Baitul Mal Pidie Jaya, Tgk Marzuki M Ali SH (dua kiri) dua komisoner Tgk M Isnaini dan Jamaluddin (tengah) didamlingi ketua Dewan Pengawas, Tgk H Musri M Ali (kanan) menyerahkan Berita Acara Penyerahan (BAP) dana Senif Gharim Rp 24,5 Juta kepada Bemdahara BM, Saiful SE (dua kanan) yang turut disaksikan oleh kepala Sekretariat, Akrami MPd (kanan), Senin (15/2/2021) di Aula MPU kabupaten setempat 

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Empat penerima dana senif gharim (utang) dari bantuan Baitul Mal (BM) Pidie Jaya (Pijay) pada tahun anggaran 2020 menyerahkan dana Rp 24,5 juta ke kas daerah (Kasda) lewat kepala sekretariat  Baitul Mal setempat, Senin (15/2/2021) yang dipusatkan di Aula Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kabupaten Pidie Jaya.

Keempat penerima yang mengembalikan kembali dana gharim ke Kasda Pidie Jaya itu masing-masing, Balai Pengajian (BP) Safinatul Huda Gampong Reului Mangat, Kecamatan Jangka Buya yang diserahkan oleh Tgk Marzuki M Ali SH, BP Baitul Atiq Al-Aziziyah Gampong Jeulanga Mesjid, Bandar Dua yang diserahkan oleh Tgk Muhammad Insnaini.

Kemudian  BP Tautitut Tarbiyah Kecamatan Panteraja yang diserahkan oleh Tgk Jamaluddin M Ali, dan Taman Pembacaan Al-Quran (TPA) Al-Muslimah yang diserahkan oleh Ummi Tihajar.

Penyerahan ini tercantum dalam berita acara penyerahan dan selanjutnya  juga diserahkan ke bendahara BM, Saiful SE bersama kepala Sekretariat, Akrami MPd.

Dalam prosesi pemyerahan dana senif gharim ini turut di hadiri ketua MPU Pidie Jaya, Tgk H Said Abdullah bersama Tgk Mustafa selaku anggota MPU. Juga jahdir Ketua Dewan Pengawas (DP)  Bairu Mal Pijay,  Tgk H Musri M Ali SPdI bersama anggota Tgk H  Abdul Muthaleb serta anggota, Tgk  Samsul Bahri SH, Tgk Syarifuddin.

"Pada intinya, kami melakukan pengembalian uang senif gharim ini adalah semata-mata untuk marwah atau harga diri lembaga Baitul Mal dan keluarga," sebut Ketua Baitu Mal Pidie Jaya, Tgk H Marzuki HM Ali SH kepada Serambinews.com, Senin (15/2/2021) yang turut dibenarkan Tgk Muhammad  Isnaini serta Tgk Jamaluddin serta Ummi Tihajar.

Menurut Tgk Mar sapaan Tgk Marzuki M Ali bahwa secara legal hukum syariah penerimaan hak gharim itu telah sesuai definisi agama yaitu bahwa orang yang berutang selain maksiat atau berutang untuk kemaslahatan umat pada saat jatuh tempo maka dibenarkan untuk menerima hak dari pihak pemerintahan melalui BM.

Maka penerimaan dana senif gharim ini bukanlah untuk kepentingan pribadi melainkan untuk kepentingan publik bagi kelancaran operasional BP dalm mendidik masyarakat dalam sektor pendidikan agama bagi masyarakat.

Sedangkan secara legal dengan pemerintah, bahwa dalam tahap perolehan penerimaan dana ini melewati beberapa tahapan yaitu pengusulan lewat pengajuan proposal, pleno Dengan melibatkan komisioner BM dan Sekretariat serta  pencairan dana gharim yang ditunangkan dalam SK Bupati Pidie Jaya Nomor 473 Tahun 2020 Tanggal 10 Desember 2020.

"Pada intinya kami menerima pemberian ini berdasarkan legalitas secara hukum negara dan agama atau telah sesuai prosedural yang berlaku,"jelasnya

Sementara ketua Dewan Pengawas BM Pijay, Tgk Musri M Ali bersama Tgk Said Abdul Muthaleb  dan Tgk Mustafa kepada Serambinews.com, Senin (15/2/2021) secara terpisah mengatakan, pihaknya menyesalkan adanya pemberitan pada medi sosial (medsos) yang menjustivikasi (menghakimi) dengan sebutan merampas, sikat, menggasak yang mengesankan dengan   menambalkan kata tidak terpuji.

"Padahal penerimaan zakat senif gharim tersebut telah melalui prosedural baik secara syariah dan legal hukum negara,"ujar Tgk Musri M Ali.

Sementara itu, Sekerataris BM Pijay, Akrami MPd kepada Serambinews.com, Senin (15/2/2021) mengatakan, pihaknya telah menerima berita acara penyerahan pengembalian uang Rp 24,5 juta untuk selanjutnya dana tersebut diserahkan ke Kasda.

"Namun sebelumnya kami perlu melakukan Koordinasi dengan pihak Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) agar pengembalian dana ini lebih tepat sasaran rekeningnya dan hari ini juga kami tuntaskan,"ungkapnya.(*)

Baca juga: 49,3 Persen Nakes di Banda Aceh Telah Disuntik Vaksin Sinovac Covid-19

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Masih Berlanjut di Nagan Raya, Kadiskes dan Sekdiskes Suntik Bareng

Baca juga: Pelamar CPNS 2021 Jangan Sampai Salah, Akreditasi Ini yang Diakui Saat Lamar CPNS, Hati-Hati!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved