Kompak Edarkan 3,2 Kg Sabu, Suami-Istri dan Putrinya Dibekuk BNN, Petugas Sita Ratusan Ekstasi
Kedua tersangka RS dan istrinya MT, kami cegat ketika mobilnya melintas di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
SERAMBINEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Selatan membongkar jaringan peredaran narkoba klaster keluarga yang mengendalikan 3,2 kilogram sabu-sabu, dan ratusan pil ekstasi.
"Jadi, ketiga pengedar yang ditangkap merupakan satu keluarga terdiri dari suami istri dan putrinya," terang Kepala BNN Provinsi Kalimantan Selatan, Brigjend Pol Jackson Lapalonga di Banjarmasin, Senin (15/2/2021).
Kasus narkotika yang dikendalikan satu keluarga ini terungkap berawal dari informasi masyarakat.
Di mana kerap ada pasokan sabu dalam jumlah besar dari Banjarmasin ke Kabupaten Tanah Bumbu.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi, Kalsel Kombes Pol R Prasetyo bersama Kasi Penyidikan, Kompol Yanto Suparwito memimpin tim anggota Bidang Pemberantasan melakukan penelusuran informasi tersebut.
Hingga pada Selasa (9/2/2021), didapat informasi akan ada pengiriman sabu yang dibawa dua orang berangkat dari Banjarmasin menuju Batulicin, Tanah Bumbu.
"Kedua tersangka RS dan istrinya MT, kami cegat ketika mobilnya melintas di depan Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut. Dibantu anggota Polsek, keduanya berhasil diringkus dan ditemukan tiga paket sabu," jelas Jackson.
Baca juga: Ini Saatnya Beli Rumah, BTN Beri Kado Khusus Hari Kasih Sayang, Uang Muka Hanya 1 Persen
Baca juga: Pemerintah Aceh Dinilai Kurang Bersikap Soal Pilkada 2022, Asisten I Jelaskan Upaya Sudah Dilakukan
Baca juga: BREAKING NEWS-Dua Mayat Wanita Ditemukan di Bawah Kolong Tempat Tidur, Ada Ceceran Darah dalam Rumah
Kemudian dari hasil pengembangan, ternyata anak tersangka berinisial ND juga terlibat dengan peran menyimpan narkoba atas perintah orang tuanya.
Petugas BNNP segera meringkus sang anak di sebuah rumah di Kota Banjarbaru.
"Di rumah tersangka yang dijaga anaknya ini ditemukan lagi narkoba sebanyak 3 kilogram dan pil ekstasi. Jadi total dari pengungkapan ini 23 paket sabu-sabu seberat 3.288 gram atau sekitar 3,2 kg dan 357 butir ekstasi warna merah muda," tutur Jackson.
Dari kemasan sabu berupa bungkus teh Cina warna hijau, maka BNNP mensinyalir barang haram tersebut dipasok dari Malaysia melalui jalur Kalimantan Utara, dan Kalimantan Timur dengan target pemasaran Kalimantan Selatan.
Saat ditanya apakah narkoba dipasok tersangka ke wilayah pertambangan yang banyak ditemukan di Tanah Bumbu, Jackson menyatakan, timnya masih mendalami.
Hal ini mengingat ketika kedua tersangka ditangkap, komunikasi dengan pemesan langsung putus diduga bocor.
"Yang pasti jaringan ini sepertinya beroperasi sudah cukup lama di Banjarmasin memasok narkoba ke wilayah Tanah Bumbu dan sekitarnya. Kedua suami istri ini juga residivis kasus narkoba," tandasnya.
Atas keberhasilan menggagalkan peredaran narkoba tersebut, menurut Jackson, pihaknya sudah menyelamatkan 64 ribu jiwa terhindar dari penyalahgunaan sabu, dan ekstasi.
Baca juga: Akali Aturan Karantina, Pria Ini Pesan Kamar Terpisah untuk Pasangan & Kencan Diam-diam Saat Malam
Baca juga: Kisah Pilu Daud, Dapat Kabar Bayi Kembarnya Meninggal Prematur, Saat Dimakamkan Ternyata Boneka
Baca juga: Sidang Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu Lhokseumawe, Pemeriksaan Kedua Terdakwa Tuntas