Berita Lhokseumawe
Sidang Dugaan Penyelewangan Dana Desa di Ujong Pacu Lhokseumawe, Pemeriksaan Kedua Terdakwa Tuntas
"Tapi penasehat hukum terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan. Maka sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," katanya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Tapi penasehat hukum terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan. Maka sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," katanya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Senin (15/2/2021), kembali menggelar sidang lanjutan untuk perkara dugaan penyelewangan dana desa di Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe.
Dimana terdakwa dalam kasus ini adalah keuchik yang berinisal MU dan Bendahara berinisial ED.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH, melalui Kasi Pidsus, Saifuddin, menjelaskan, sidang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.
Diawali dengan pemeriksaan lanjutan, terhadap saksi mahkota.
Yakni, terdakwa MU akan memberi kesaksian pada perkara ED, begitu juga sebaliknya, ED akan memberi kesaksian pada perkara MU.
Setelah itu, langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankam terdakwa.
Baca juga: Aceh Barat Alokasikan 60 Persen Anggaran 2022 untuk Pembangunan Kota, Begini Penjelasan Ramli MS
"Tapi penasehat hukum terdakwa tidak menghadirkan saksi meringankan. Maka sidang langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa," katanya.
Setelah usai memintai keterangan terdakwa, maka majelis hakim kembali menunda sidang.
Sidang dilanjutkan Selasa (23/2/2021) mendatang, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Sebagaimana diketahui, Keuchik dan Bendahara Gampong Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, mulai ditahan di Mapolres Lhokseumawe sejak Kamis (15/10/2020) sore.
Keduanya ditahan atas dugaan penyelewengan dana desa pada tahun 2019.
Keuchik berinsial MU dan Bendahara berinisial ED.
Sedangkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada awal tahun 2020, terkait dugaan penyelewengan dana desa.