Berita Lhokseumawe
1.690 Nakes di Lhokseumawe Divaksin, Ibu Menyusui Boleh Disuntik, Ini 16 Kriteria tak Boleh Divaksin
"Target kita, vaksinasi tahap pertama adalah bagi nakes yang sudah masuk dalam aplikasi dan pastinya memenuhi kriteria," kata dr Said.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Sesuai data yang dirilis Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Lhokseumawe, sampai dengan Selasa (16/2/201) siang, sudah 1.690 tenaga kesehatan (nakes) di kota itu yang sudah divaksin Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Lhokseumawe, dr Said Alam Zulfikar menjelaskan, kalau di Lhokseumawe ada 3.065 nakes yang bekerja di berbagai fasilitas kesehatan, baik di puskesmas ataupun di rumah sakit swasta.
Namun sampai sekarang, jelas Kadinkes, yang sudah terdata diaplikasi untuk divaksin Covid-19 adalah sebanyak 2.125 orang.
"Target kita, vaksinasi tahap pertama adalah bagi nakes yang sudah masuk dalam aplikasi dan pastinya memenuhi kriteria," kata dr Said.
Vaksinasi Covid-19 tahap perdana itu, lanjutnya, sudah dimulai pada Rabu (10/2/2021) lalu. Lokasi vaksinasi berlangsung di delapan tempat, yakni di Rumah Sakit Kesrem Lhokseumawe dan tujuh puskesmas yang ada di Lhokseumawe.
Baca juga: MISTERI Zainah Ngaku Melahirkan Tanpa Hamil, Sosok Pria Ini Diduga yang Menghamilinya
Baca juga: Heboh Warga Satu Desa Beli Mobil Baru Hingga Ratusan Unit, Ternyata Ada Proyek Ini di Pedesaan
Baca juga: Mengejutkan! Begini Alasan 2 Pemuda Atim Ini Nekat Bobol Rumah Honorer di Langsa pada Siang Bolong
Sedangkan sejak Jumat (13/2/2021), vaksinasi Covid-19 sudah berlangsung di seluruh rumah sakit yang ada di Kota Lhokseumawe.
"Jadi, sampai saat ini, nakes yang sudah divaksin di Lhokseumawe sudah mencapai 1.690 orang," sebutnya. Ditambahkan dia, sampai saat ini tahapan vaksinasi untuk nakes masih berlangsung.
Kriteria tak boleh divaksin
Sementara itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran terbaru yang menyebutkan, bahwa ibu menyusui juga boleh divaksin.
Padahal pada panduan tentang vaksinasi Covid-19 terdahulu, ibu menyusui termasuk dalam 16 kriteria warga yang tak bisa divaksin Covid-19.
Baca juga: Resmi Bercerai dengan Niko Al-Hakim, Rachel Vennya: Kami Bukan Suami Istri Lagi, Life Must Go On
Baca juga: LPN Kelas IIB Langsa Bagikan Peralatan dan Vitamin Kepada WBP untuk Cegah Covid-19
Baca juga: Liga Champions Malam Ini: 4 Tim Berlaga di Fase Knock Out, Barcelona Vs PSG, RB Leipzig Vs Liverpool
Berikut ini ada 16 kriteria warga yang tidak bisa dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19:
1. Sudah pernah menderita Covid-19.
2. Sedang hamil.
3. Mengalami gejala Ispa, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir.
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.
6. Mendapat terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
Baca juga: Komplotan Pencuri Lembu Antar Kabupaten Diringkus Polisi, Pelaku yang Berstatus Mahasiswa Ditembak
Baca juga: Tak Kuasa Menahan Rindu, Wanita Ini Nyelinap Masuk ke Kamar Pria, Aksinya Kepergok Satpam di Tangga
Baca juga: Pemuda Ini Tega Bullying Orang Tua Disabilitas, Jumping Motor Sampai Jatuh dan Ditertawakan
7. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung koroner).
8. Menderita penyakit autoimun sistemik (sle/lupus/sjogren, vaskulitis dan autoimun lainnya).
9. Menderita penyakit ginjal.
10. Menderita penyakit rematik.
11. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis.
12. Menderita penyakit hipertiroid.
13. Menderita penyakit kanker dan kelainan darah.
Baca juga: Hari Ini, Ir Ibrahim Ahmad Dilantik Sebagai Sekda Bireuen
Baca juga: CPNS 2021 - Penting Dikeahui, Ini Beda Link Portal SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K saat CPNS
Baca juga: CPNS 2021 - Ini Rincian Gaji PPPK, Kamu Pilih CPNS atau PPPK?
14. Mengidap diabetes.
15. Menderita HIV.
16. Memiliki penyakit paru.(*)