KKB Papua Melawan Negara dengan Angkat Senjata, Pemerintah Didesak Tetapkan OPM Sebagai Teroris

Sepanjang tahun 2020 telah terjadi 46 aksi kekerasan oleh OPM di Papua, 9 orang diantaranya meninggal dunia, terdiri dari 5 warga sipil dan 4 aparat

Editor: Faisal Zamzami
TribunVideo
Pimpinan KKB Egianus Kogoya memberikan pernyataan setelah melakukan penyerangan pada Kamis (7/3/2019). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sepanjang tahun 2020 telah terjadi 46 aksi kekerasan oleh OPM di Papua, 9 orang diantaranya meninggal dunia, terdiri dari 5 warga sipil dan 4 aparat keamanan.

Belakangan, aksi penembakan kembali marak dengan korban jiwa dari aparat keamanan.

Polri menyebut mereka sebagai Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

Istilah tersebut mendefinisikan masalah keamanan di Papua disebabkan adanya organisasi yang melanggar hukum pidana (kriminal) dengan memiliki dan menggunakan senjata secara ilegal.

Artinya anggota OPM disamakan dengan preman pasar, begal motor, perampok bank, dan penjahat lain yang memakai senjata tajam dan senjata api dalam melakukan aksinya.

Wakil Ketua DPR Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Azis Syamsuddin mendukung wacana meredefinisi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua.

Wacana tersebut meredefinisi KKB Papua sebagai organisasi terorisme internasional.

Wacana tersebut mengacu pada pasal 1 ayat 2 dalam UU Nomor 5 Tahun 2018.

Terorisme didefinisikan sebagai perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas.

Kemudian, dapat menimbulkan korban yang bersifat massal.

"Karena statusnya akan definitif, dan payung hukumnya pun akan lebih kokoh dari pada status kelompok kriminal biasa," kata Aziz kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

Baca juga: 3 Anggota KKB Papua Tewas Ditembak TNI, Ingin Merebut Senjata Aparat di Intan Jaya

Baca juga: VIDEO KABAR DUKA, Prada Ginanjar Gugur saat Baku Tembak dengan KKB Papua

Menurut Aziz, penyelesaian OPM sebaiknya dilakukan komprehensif.

Secara taktis-operasional, TNI dan Polri segera menghancurkan dan menetralisasi para penyerang.

Mereka yang tertangkap dipidanakan dengan perbuatan makar.

Pemerintah juga perlu mendefinisikan OPM sebagai organisasi teroris sesuai UU Nomor 5/2018 dan UU Nomor 15/2003 tentang Terorisme.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved