Opini
Mendiskusikan Relasi Agama dan Negara
Hubungan agama dan negara telah menjadi suatu perdebatan yang cukup hangat dalam wacana sejarah dan peradaban umat manusia
Indonesia di posisi mana?
Untuk konteks Indonesia, hubungan antara negara dan agama menjadi unik, yang mengandung pengertian bahwa Indonesia bukan negara teokrasi dan juga bukan negara sekuler secara utuh. Sebagaimana telah dituliskan oleh B.J. Boland bahwa Indonesia bukanlah suatu negara Islam sebagaimana yang diinginkan oleh kelompok nasionalis Islam, dan juga bukan negara sekuler yang memasukkan agama dalam
wilayah pribadi terpisah dari negara. Indonesia adalah negara yang memandang agama dalam frame ikut membangun karakter pembangunan negara dan bangsa.
Negara Indonesia adalah Negara Pancasila yang dipandang sebagai jalan tengan bagi hubungan antara agama dan negara oleh para pendiri negeri ini. Adanya sila pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa, merupakan bukti bahwa agama di Indonesia tidak dipinggirkan, dan juga dibuktikan dengan keberadaan institusi Departemen Agama. Akan tetapi eksistensi institusi ini tidak membuat negara yang berpenduduk mayoritas Islam ini menjadi negara Islam.
Selain itu, pengakuan negara kepada Aceh untuk melaksanakan Syariat Islam di wilayahnya melalui sejumlah undang-undang adalah bukti lain bahwa negara Pancasila adalah bukan negara yang memusuhi agama, namun negara yang memandang agama sebagai salah satu aset untuk pembangunan negara. Karena itu M. B. Hooker dalam bukunya "Indonesian Syaria: Defining a National School of Islamic Law" (2008), menjelaskan bahwa Syariah Islam di Indonesia memiliki karakter yang khas dan berbeda dengan negara-negara lain yang ada di Timur Tengah, Afrika Utara atau Asia Tenggara lainnya.
Jika dikembalikan kepada tiga paradigma di atas, nampaknya Indonesia lebih dekat kepada paradigma yang mencoba memposisikan agama dan negara dalam hubungan simbiotik (simbiotik paradigm), meskipun dalam rentang (range) yang bisa didiskusikan kembali pasang surutnya. Untuk itu tugas selanjutnya bagi umat beragama adalah memikirkan dan mengembangkan hubungan-hubungan yang
memungkinkan (viable) antara agama dan negara di negeri ini sehingga agama ini menjadi shalihun li kulli zamanin wa makanin, dapat menjawab berbagai tantangan zaman dan keadaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/dr-yuni-roslaili-usman-ma-do.jpg)