Ayah Rudapaksa Putri Kandung 10 Kali Hingga Hamil, Lalu Paksa Korban Gugurkan Kandungan
Tak hanya melakukan tindak asusila, pelaku pun memaksa putrinya EE (16) untuk menggugurkan janin dalam kandungan yang sudah berrusia 6 bulan.
SERAMBINEWS.COM, DEPOK - Kasus pencabulan terhadap anak kandung kembali terjadi.
Seorang ayah tega merudapaksa putri kandung yang masih berusia 16 tahun.
Kali ini, pria berinisial IR (51) ditangkap aparat kepolisian karena menodai anak kandunngnya hingga hamil.
Peristiwa ini terjadi di kawasan Tajur Halang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Bahkan, pelaku sudah meniduri anak kandung sebanyak 10 kali hingga korban hamil.
Tak hanya melakukan tindak asusila, pelaku pun memaksa putrinya EE (16) untuk menggugurkan janin dalam kandungan yang sudah berrusia 6 bulan.
IR memaksa anaknya tersebut menggugurkan janin di kandungan dengan menggunakan obat penggugur kandungan dan jamu dalam bentuk pil.
Setelah digugurkan, janin tersebut pun ia kuburkan di halaman belakang rumah kontrakannya, dengan kedalaman kurang lebih satu meter.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika warga sekitar mencurigai gundukan tanah yang ada di halaman belakang rumah.
“Kasus ini bermula kecurigaan masyarakat menemukan ada seperti makam di belakang rumah kontrakan, kemudian melapor ke Polsek Bojonggede".
"Polsek menggali ternyata itu ada jasad bayi,” ujar Imran saat memimpin ungkap kasus tersebut didampingi Kapolsek Bojonggede, Kompol Supriyadi, di Polres Metro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku telah melakukan tindak asusila terhadap anaknya setahun belakangan ini.
“Dimulai tahun 2020, saat itu anaknya berusia 15 tahun setelah hamil kemudian dipaksa digugurkan dengan salah satu obat dengan jamu berbentuk pil,” katanya.
Tak direstui menikah kembali

IR diketahui ditinggal pergi untuk selama-lamanya oleh sang istri.