Ayah Rudapaksa Putri Kandung 10 Kali Hingga Hamil, Lalu Paksa Korban Gugurkan Kandungan
Tak hanya melakukan tindak asusila, pelaku pun memaksa putrinya EE (16) untuk menggugurkan janin dalam kandungan yang sudah berrusia 6 bulan.
Setelah ditinggal mati sang istri, IR pun ttak mendapat restu menikah lagi.
Hal tersebut yang membuat IR (51) tega merudapaksa anak kandungnya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah menengah atas (SMA).
Perbuatan bejat ini pun ia lakukan sebanyak 10 kali dalam kurun waktu setahun, hingga akhirnya anaknya mengandung.
“Dia minta izin ke anaknya untuk menikah lagi karena istrinya sudah meninggal, anak-anaknya keberatan, tidak dikabulkan".
"Jadi (pemerkosaan) itu terjadi,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, saat memimpin ungkap kasusnya di Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Selasa (16/2/2021).
Ketika melancarkan napsu bejatnya, tak segan IR pun menyertakan ancaman untuk menyiksa putrinya tersebut.
“Ancaman ada. Namanya pemaksaan pasti ada ancaman,” bebernya.
Akibat perbuatannya, Imran mengatakan bahwa pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
“Pasal 81 Ayat 3,Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Ancaman penjara 20 tahun,” pungkasnya.
Baca juga: Selain Borong Mobil Setelah Kaya Mendadak, Ini yang Dilakukan Warga Desa dengan Uang Miliaran Rupiah
Baca juga: Tak Dengar Nasihat Suami, Wanita Ini Meninggal saat Berhubungan dengan Selingkuhan Kakek 66 Tahun
Baca juga: Kakek 71 Tahun Tega Cabuli Cucu Tiri, Ketahuan Gegara Korban Ketakutan Saat Diajak ke Rumah Pelaku
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bapak Setubuhi Anak Kandung Hingga Hamil, Paksa Korban Gugurkan Janin Berusia 6 Bulan