Oknum PNS Perkosa Anak Kandung
BREAKING NEWS - Oknum PNS Pemko Banda Aceh Ditangkap, Diduga Perkosa Anak Kandung
Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap oknum pns Banda Aceh yang diduga perkosa anak kandung
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh menangkap SU (46) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di satu instansi lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh.
Namun, tersangka SU berdomisili di salah satu gampong dalam Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Tersangka SU oknum PNS tersebut dilaporkan memperkosa anak kandungnya, sebut saja Kembang (4 tahun) bukan nama sebenarnya, pada Kamis (14/1/2021) lalu.
Kejahatan asusila yang dilakukan tersangka SU terhadap putri kandungnya itu terjadi di rumahnya di salah satu gampong di Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar.
Baca juga: Hasil Otopsi Mayat Ibu dan Anak di Aceh Timur, Tengkorak Kepala Pecah, Tulang Iga dan Rahang Patah
Demikian diungkapkan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, Rabu (17/2/2021).
"Tersangka SU dan istrinya sudah pisah rumah, karena ada permasalahan internal di dalam rumah tangga mereka," kata AKP Ryan didampingi Kanit PPA, Ipda Puti Rahmadiani, STrK.
Kini tersangka mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Tim Haji Uma Pulangkan TKI yang Sakit Asal Aceh Timur, Tubuh Kurus Kering dan Batuk Darah
Anak Gadis Digilir Tiga Pemuda
Kasus lain yang menyita perhatian publik kembali terjadi di Bener Meriah