CPNS 2021

CPNS 2021 - Akreditasi Ini yang Diakui Saat Lamar CPNS, Jangan Sampai Salah

Pada seleksi CPNS 2019 lalu, banyak diantara pelamar yang masih bingung mengisi kolom akreditasi pendidikan terakhirnya.

Editor: Amirullah
sscndaftar.bkn.go.id
Simak berkas pendaftaran CPNS 2021 yang harus disiapkan. 

Meski bukan salah satu kendala yang berkaitan dengan sistem, namun masalah akreditasi ini bisa cukup merepotkan para pelamar CPNS.

Pasalnya, hal ini bisa membuat sebagian pelamar berujung menunda untuk menyelesaikan sesi pendaftarannya di portal SSCN.

Pada seleksi CPNS 2019 lalu, banyak diantara pelamar yang masih bingung mengisi kolom akreditasi pendidikan terakhirnya.

Baca juga: CPNS 2021 - Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan yang Akan Anda Dapatkan Jika Lolos CPNS/PPPK 2021

Lalu, akreditasi jurusan mana yang harusnya dipakai pelamar saat mendaftar CPNS ?

Melansir laman FAQ SSCN, akreditasi yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Artinya, meskipun akreditasi jurusan yang sekarang atau saat mendaftar CPNS sudah berbeda dengan tahun lulus, maka yang digunakan tetap akreditasi lama.

Yaitu akreditasi jurusan pada saat kelulusan.

Baca juga: Usai Malam Pernikahan, Bagian Tubuh Pria Ini Tak Berfungsi, Pengantin Wanita Gugat Cerai Suaminya

Ketentuan Syarat Akreditasi CPNS 2021

Di setiap tahun, masing-masing instansi memiliki syarat berbeda-beda menyangkut akreditasi program studi.

Ada yang meminta minimal akreditas B, ada juga yang meminta cukup terakreditas BAN-PT.

Salah satu instansi yang meminta syarat akreditasi B adalah Kejaksaan Agung.

Sementara instansi yang meminta syarat cukup terakreditasi cukup banyak , terutama di Pemda maupun Pemprov DKI.

Untuk CPNS 2021, hal penting ini masih belum diketahui.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Melalui Portal Mana? Berikut Bedanya Link SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K

Kepala BIro Humas BKN, Paryono, mengatakan, hal itu belum bisa dipastikan lantaran Permenpannya belum keluar.

"Ini aturannya (Permenpan) belum keluar, jadi kita lihat saja nanti aturannya seperti apa," kata Paryono ketika dihubungi Warta Kota, Sabtu 9 Januari 2021.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved