CPNS 2021
CPNS 2021 - Data Ini Jangan Sampai Salah Isi Saat Daftar CPNS 2021, Hati-Hati!
Identitas nama yang diisi di halaman SSCN tidak dapat diperbaiki jika sudah terlanjur mengklik "Akhiri Pendaftaran".
Sama seperti saat pengisian nama dan memilih formasi jabatan, kesalahan mengunggah dokumen juga tidak dapat diperbaiki jika sudah mengakhiri pendaftaran.
Oleh sebab itu, perhatikan betul-betul dokumen apa yang diunggah di halaman SSCN, sebelum mengklik "Akhiri Pendaftaran".
Beberapa dokumen umum yang dipersyaratkan di halaman SSCN biasanya sudah tertera keterangannya dalam kolom unggahan.
Namun untuk instansi tertentu, ada tambahan dokumen lainnya yang harus diunggah oleh pelamar.
Untuk itu, baca terlebih dahulu persyaratan yang dibuat oleh masing-masing instansi yang akan dilamar.
4. Akreditasi jurusan
Status akreditasi jurusan yang digunakan atau diisi saat mendaftar CPNS adalah akreditasi saat kelulusan atau yang tertera di ijazah.
Sebab akreditasi itulah yang diakui sesuai dengan aturan seperti yang tertera pada laman FAQ sscn.bkn.go.id.
Itu artinya, saat mendaftar CPNS, status akreditasi jurusan yang digunakan bukanlah yang terbaru (saat ini), melainkan akreditasi di tahun kelulusan Anda.
Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Melalui Portal Mana? Berikut Bedanya Link SSCN, SSCN DIKDIN dan SSP3K
Ketentuan dan persyaratan dokumen
Sejauh ini, belum ada informasi mengenai kententuan atau persyaratan untuk seleksi CPNS 2021.
Merujuk pada seleksi CPNS 2019 lalu dan tahun-tahun sebelumnya, beberapa dokumen ini merupakan dokumen utama yang digunakan saat pendaftaran CPNS.
Dokumen-dokumen ini harus diunggah di halaman SSCN dengan memperhatikan ketentuan baik dari ukuran maupun tipe filenya.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang harus diunggah di SSCN saat mendaftar CPNS 2019, serta ukuran dan tipe file yang disyaratkan.
- Scan Pas Foto berlatar belakang merah, tipe file jpeg/jpg ukuran dokumen maksimal 200 Kb.