Jual 50 B Chip Game Domino, Mahyudin Ditangkap Polisi dan Terancam Hukum Cambuk
Mahyudin alias Din (30) warga Desa Gele Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues, harus berurusan dengan hukum, karena kedapatan menjual chip game domino.
Mahkamah Syariyah Jantho, dalam tiga bulan terakhir, menangani perkara tiga rumah tangga yang menggugat perceraian.
Ironisnya, gugatan cerai istri kepada kepada suami itu dipicu gara-gara tergugat (suami) kecanduan bermain game high domino menggunakan chip.
"Kita telah menangani tiga perkara gugatan perceraian dari istri akibat suami kecanduan bermain game high domino sehingga membeli chip domino."
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa SHI MH, melalui Humasnya Tgk Murtadha LC kepada Serambinews.com, Rabu (4/11/2020).
Kata Siti Salwa, tiga rumah tangga bubar alias bercerai gara-gara suami (tergugat) malas bekerja.
Mereka asyik atau kecanduan bermain game high domino dan banyak menghabiskan uang untuk membeli rutin chip domino.
Ketua Mahkamah Syariyah Jantho merincikan, tiga pasangan bercerai akibat chip domino yakni dua pasangan rumah tangga dari Kecamatan Montasik dan satu pasangan dari Kecamatan Seulimeum.
Ketiga pasutri tersebut merupakan pasangan muda yang berusia 30 tahun lebih.
Tapi akhirnya memilih bercerai gara-gara kepala rumah tangganya kecanduan game chip domino.
Dalam sidang ketika majelis hakim menanyakan kepada penggugat kenapa menggugat cerai suami.
Istri menjawab, karena suami tidak mau bekerja, tapi malah asyik bermain game high domino menggunakan chip domino.
Fatwa Ulama
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menilai kegandrungan masyarakat Aceh lintas usia terhadap game Higgs Domino, salah satu game berbasis internet dewasa ini sudah cukup meresahkan.
Kondisi tersebut diperparah dengan adanya sarana top up (isi ulang) chip (koin emas) agar para gamer bisa terus memainkannya.
Dengan keinginan bisa mendapatkan untung lebih besar agar terus bisa menikmati game tersebut.