Berita Banda Aceh
Pegawai Kemenag Dilarang Lakukan Penyambutan Berlebihan Terhadap Pimpinannya
Bentuk penyambutan yang dilarang, apabila berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti penyimpangan anggaran, pengumpulan dana dari unit
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Bentuk penyambutan yang dilarang, apabila berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti penyimpangan anggaran, pengumpulan dana dari unit di bawahnya dengan berbagai alasan.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pegawai Kementerian Agama (Kemenag) dilarang melakukan penyambutan berlebihan terhadap pimpinan atau pegawai yang melakukan kunjungan kerja atau tugas lain pada suatu daerah.
Bentuk penyambutan yang dilarang, apabila berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan, seperti penyimpangan anggaran, pengumpulan dana dari unit di bawahnya dengan berbagai alasan.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Aceh, Dr H Iqbal SAg MAg kepada Serambinews.com, Rabu (17/2/2021).
Pesan itu disampaikan, untuk menindaklajuti Surat Edaran Menteri Agama 01 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tata Kelola Birokrasi yang Baik dan Bersih Serta Bebas Korupsi.
"Dalam mewujudkan tata kelola birokrasi yang transparan dan bersih, seluruh satuan kerja (Satker) Kementerian Agama Provinsi Aceh agar mempedomani tata kelola birokrasi sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan birokrasi dan peraturan perundang-undangan," katanya.
Iqbal menyampaikan, berdasarkan surat edaran tersebut, satuan kerja dilarang melakukan praktik-praktik tranksaksional dalam bentuk apapun yang dapat mencederai nama baik Kementerian Agama, integritas ASN seperti jual beli jabatan, penyalahgunaan jabatan dan lain-lain.
Baca juga: Kisah Warga Satu Desa Mendadak Jadi Miliarder, Ada yang Dapat Rp 26 Miliar, Ramai-ramai Beli Mobil
Termasuk melarang melakukan penyambutan berlebihan, terhadap pimpinan/pegawai yang melakukan kunjungan kerja atau tugas lain pada suatu daerah/tempat yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
"Penggunaan anggaran dalam pelaksanaan program harus dipastikan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan dapat dipertanggung jawabkan secara administrasi pemerintah, sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara," tambahnya.
Iqbal menegaskan, seluruh pimpinan Satker agar menjalankan fungsi pengendalian internal sebaik-baiknya, terhadap pelaksanaan program/anggaran.
Sehingga, benar-benar efektif dan efisien yang jauh dari praktik gratifikasi.
"Bagi pejabat atau pegawai yang tidak mengindahkan surat edaran ini, akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tegas Iqbal.(*)
Baca juga: VIDEO - Guru Cantik Pecahkan Rekor Guinness Dengan Origami
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-kanwil-kemenag-aceh-iqbal-2.jpg)