Berita Aceh Tamiang
Ditangkap Tim Tabur Kejatisu karena Dana Desa, Mantan Datok Rantaubintang Bantah Melarikan Diri
“Ini menyangkut keselamatan diri saya, ada yang mau menyerang saya pakai parang. Kebetulan di waktu bersamaan ada persoalan dana desa,” sambungnya...
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Nurul Hayati
“Ini menyangkut keselamatan diri saya, ada yang mau menyerang saya pakai parang. Kebetulan di waktu bersamaan ada persoalan dana desa,” sambungnya.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – ES (43), mantan Datok Penghulu Kampung Rantaubintang, Kecamatan Bandarpusaka, Aceh Tamiang membantah melarikan diri, setelah dirinya dijadikan tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 139 juta.
Bantahan ini disampaikan ES, saat dirinya tiba di Kejari Aceh Tamiang usai ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumut.
Penangkapan dilakukan saat ES berada di rumah kontrAakannya di Flamboyan Regency, Medan Tuntungan, Rabu (17/2/2021) kemarin.
“Saya bukan lari karena masalah dana desa, buktinya semalam waktu jaksa datang ke rumah, saya tidak melawan,” kata ES, Kamis (18/2/2021).
Dia berdalih, sengaja menghilangkan diri karena persoalan rumah tangga.
ES tidak bisa menjamin keselamatan dirinya terjaga, bila tetap berada di rumah.
Baca juga: VIRAL Video Istri Sah Labrak Pegawai Bank Diduga Pelakor, Ternyata Sudah Nikah Siri
“Ini menyangkut keselamatan diri saya, ada yang mau menyerang saya pakai parang. Kebetulan di waktu bersamaan ada persoalan dana desa,” sambungnya.
Kasipidsus Kejari Aceh Tamiang Reza Rahim menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi Dana Desa Kampung Rantaubintang dimulai tahun 2018.
Namun, status DPO baru dikeluarkan pada 1 April 2020.
Reza menambahkan, penangkapan ES berkat kerja sama dan koordinasi yang baik dengan Kejati Sumut.
Awalnya kata dia, tim Kejati Sumut datang ke Aceh Tamiang untuk berkoordinasi tentang kemungkinan buronan mereka bersembunyi di Aceh Tamiang.
“Kami pun menyampaikan kemungkinan ada buronan kami di Medan, maka dilakukan kerja sama hingga yang bersangkutan berhasil ditangkap,” kata Reza.
Dijelaskannya, dugaan korupsi ini dilakukan ES bersama bendaharanya dengan memanipulasi dana desa tahun anggaran 2018.
Manipulasi ini berupa pembayaran Silpa dan pengerjaan fisik yang tidak selesai, hingga menyebabkan kerugian negara Rp 139 juta.
Reza menjelaskan, dalam kasus ini PN Kualasismpang sudah memvonis Bendahara Kampung Rantaubintang selama satu tahun penjara.
Namun karena dinilai memiliki selisih jauh dari tuntutan, tim JPU mengajukan banding.
“Putusan ini kami nilai jauh dari tuntutan, makanya kami sedang upaya banding,” ujarnya. (*)
Baca juga: Anggota DPRA Fraksi PKS Beberkan Penyebab Meningkatnya Kemiskinan di Aceh