Kompol Yuni Purwanti Positif Gunakan Sabu, Polri dan Kapolda Jabar Siap Berikan Sanksi Ini
Polisi mengamankan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, terkait penyalahgunaan narkoba.
SERAMBINEWS.COM, BANDUNG - Polisi mengamankan Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, terkait penyalahgunaan narkoba.
Kompol Yuni Purwanti diamankan bersama 11 oknum anggota Polri, Selasa (16/2/2021).
Hasil tes urine Kapolsek Astana Anyar positif menggunakan sabu-sabu.
Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya terus memantau proses hukum terhadap Kapolsek Astana Anyar dan sejumlah anggota lainnya.
Penjatuhan sanksi pidana akan disesuaikan fakta-fakta hukum di lapangan.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut."
"Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar, semua perlu pendalaman oleh penyidik," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Ia mengatakan, institusi akan memberikan sanksi tegas jika ada pelanggaran.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," kata dia.
Dipecat atau Dipidanakan
Kapolda Jabar, Irjen Achmad Dofiri mengatakan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota Polri.
Menurutnya, sanksi tegas pun menanti bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan narkoba.
"Kebijakan pimpinan jelas, Pak Kapolri kemarin menyampaikan bahwa bagi anggota penyalahgunaan narkoba pilihannya ada dua dipecat atau dipidanakan," ungkapnya, dikutip dari TribunJabar.id, Kamis.
"Jadi dua pilihannya, dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kami terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi."
"Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," jelas Dofiri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kapolsek-astana-anyar-kompol-yuni-purwanti-kusuma-dewi.jpg)