Jumat, 10 April 2026

Penyelundupan Manusia

Polda Aceh Limpah Perkara Penyelundupan Rohingya ke Kejari Lhoksukon

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing, FA (43) nelayan asal Dusun Cot Jaya, Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Aceh Utara.

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Empat tersangka yang terlibat tindak pidana penyelundupan manusia dilimpahkan perkaranya ke Kejari Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (18/2/2021). 

Laporan Zaki Mubarak | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Penyidik Polda Aceh melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ke Kejaksaan Negeri Lhoksukon , Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 13.00 WIB, bersama dengan barang bukti dan empat tersangka.

Informasi yang diterima Serambinews.com, Kamis (18/2/2021) pelimpahan perkara penyelundupan etnis Rohingya yang sudah dinyatakan lengkap (P21) diterima Jaksa Penuntu Umum (JPU) Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Yudi Permana SH dan Jaksa Simon SH, Muliadi SH dan Hari Citra Kesuma SH, di kantor Lhoksukon.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing, FA (43) nelayan asal Dusun Cot Jaya, Gampong Matang Bayu, Kecamatan Baktia Barat, Aceh Utara.

SD (37) etnis Rohingya berstatus WNA Myanmar, berprofesi sebagai guru Bahasa Inggris, tinggal di Hotel Pelangi, Jamin Ginting Kota Medan, Sumatera Utara.

VIDEO Diduga Dibunuh, Mayat Pedagang asal Aceh Utara di Temukan Dalam Jurang

Pascateror Granat di Rumah Dinas Kalapas, Kondisi Lapas Narkotika Langsa Aman dan Kondusif

Gegara Pembatasan Aktivitas, Jenazah Harus Diusung Melewati Atas Pagar Batu dan Kawat Berduri

Kemudian, Af alias Raja (25) asal Gampong Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara dan AA (34) nelayan asal Dusun Paloh Pala, Gampong Aceh, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

“Pelimpahan berkas tahap dua ini sudah kita terima dan sudah dinyatakan lengkap dari Kajati Aceh. kemudian tersangka dan barang bukti diserahkan untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Lhoksukon karena perkara terjadi di wilayah Aceh Utara,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhoksukon, Pipuk Firmansyah SH.

Sedangkan barang bukti yang disita dan ikut diserahkan, antara lain 1 kapal penangkap ikan KM Nelayan dengan nomor lambung 2017-811 berbobot 10 GT, warna biru milik Koperasi Samudera Indah. Kondisi kapal sudah rusak dan diamankan di Lhokseumawe.

Barang bukti lain berupa GPS MAP 585, warna hitam merek Garmin dengan memori card.

Tiga unit smartphone merek Vivo, dua buku rekening bank milik tersangka dan surat perjanjian sewa menyewa kapal.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 120 ayat (1) Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana ancaman penjara maksimal 15 tahun dan pidana denda paling sedikit 500 juta rupiah.

Para tersangka diduga telah menyelundupkan 112 etnis Rohingya pada 25 Juni 2020 lalu dari kawasan peraiaran Seunuddon, Aceh Utara dan membawa enis minoritas yang sebagian besar dari Distrik Muangdaw, negara bagian Rakhine, Myanmar ke pinggir pantai di Lancok, Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Selanjutnya oleh sejumlah warga di kawasan pantai Lancok menurunkan 15 orang laki-laki dewasa, 49 orang perempuan dan 30 orang anak-anak dari kapal milik FA tersebut.

Saat itu juga pemerintah langsung mengevakuasi mereka ke tenpat penampungan sementara di gedung bekas kantor Imigrasi di Peuntut, Kecamatan Blang Mangat dibantu oleh PMI Kota Lhokseumawe.

Sebelumnya tersangka FA, mengaku terpaksa menyelamatkan etnis Rohingya tersebut, karena kapal yang ditumpangi pengungsi itu nyaris tenggelam di titik 18 mil dari pantai Ulee Rubek, Seunuddon.

Ia juga terpaksa memberikan makanan dan minuman kepada pengungsi, karena rasa kemanusian. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved