Berita Banda Aceh
Satpol PP Banda Aceh Bongkar dan Angkut Barang Dagangan PKL yang Membandel di Jalan Syiah Kuala
Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP ikut menyita barang dagangan serta rak-rak yang ditinggalkan di pinggir jalan tersebut.
Penulis: Misran Asri | Editor: Mursal Ismail
Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP ikut menyita barang dagangan serta rak-rak yang ditinggalkan di pinggir jalan tersebut.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Petugas Satpol PP Kota Banda Aceh, menertibkan pedagang kaki lima (PKL).
Ya, penertiban PKL di badan jalan, atas trotoar, serta drainase di sepanjang Jalan Syiah Kuala, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Rabu (17/2/2021).
Dalam penertiban itu, petugas Satpol PP ikut menyita barang dagangan serta rak-rak yang ditinggalkan di pinggir jalan tersebut.
Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko, SSTP, MSi, mengatakan petugas harus melakukan penertiban disertai penyitaan barang yang diangkut ke ke Kantor Satpol PP dan WH Kota.
Pasalnya, kata Heru, sebelumnya pihaknya bersama pihak Kecamatan Kuta Alam sudah pernah mengingat dan melakukan langkah-langkah persuasif.
Tapi, langkah persuasif dan peringatan dengan memberikan surat teguran agar memindahkan dan membongkar lapak dagangannya dalam waktu seminggu terkesan diabaikan.
Baca juga: Pemkab Aceh Utara Sediakan Rp 850 Juta untuk Beasiswa Mahasiswa Miskin, Begini Cara Memperolehnya
“Buktinya pada saat petugas melaksanakan penertiban di sana, masih ada pedagang dan rak-rak dagangan yang belum dipindah dan ditinggalkan di lokasi yang dilarang tersebut, seperti di atas trotoar jalan,” terang Heru, kepada Serambinews.com, Rabu (17/2/2021).
Kabid Trantibum Satpol PP dan WH, Evendi A Latif menyebutkan dalam penertiban itu ada 50 petugas Satpol PP dari 4 regu yang diturunkan ke lokasi.
Kemudian juga untuk membongkar dan mengangkat rak-rak steling yang ditinggalkan.
Selain itu, juga membuka tiang-tiang kanopi yang tidak sesuai ketentuan.
Menurut Evendi, berdasarkan Qanun Nomor 6 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum di dalamnya termaktub tertib PKL.
Di dalam qanun dimaksud disebutkan larangan berjualan bagi PKL di badan jalan, atas trotoar, atas drainase serta area parkir dan di garis sempadan bangunan(GSB) dalam wilayah hukum Kota Banda Aceh.
Baca juga: Sempat Dianiaya dan Disekap, Sopir Truk di Aceh Tamiang Ditemukan Warga dalam Kondisi Babak Belur
Baca juga: Joe Biden Mengaku Lelah Membahas Donald Trump, Saya Tidak Ingin Membicarakannya Lagi
“Karena itu PKL sejenisnya diimbau untuk tidak melakukan aktivitas untuk tempat usaha dan meletakkan barang dagangan di lokasi dilarang itu,” tambah Evendi.
Menurut Evendi, rencana penertiban tersebut akan terus berlanjut dan digencarkan di semua titik yang tergolong rawan terjadi pelanggaran peraturan PKL di wilayah Kota Banda Aceh.
“Kita akan lakukan penertiban secara bertahap di semua wilayah di Banda Aceh, terutama di wilayah-wilayah rawan,” terang Evendi.
Harapannya dengan langkah-langkah persuasif dan imbauan serta surat teguran yang diberikan kepada PKL, ke depan Kota Banda Aceh akan lebih tertib.
“Nantinya yang kita harapkan seluruh PKL di Kota Banda Aceh akan tertib dan tertata dengan rapi di semua ruas jalan.
Kami harapkan aturan dan kesadaran bisa muncul dari semua PKL,” pungkas Kabid Trantibum Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Evendi A Latif. (*)