Haba Aneuk

Sudahkah Aceh Hebat melindungi anak?

Secara umum setiap Musrenbang Forum Anak juga turut diundang untuk memberikan masukan atau kontribusi. Serta menyerap aspirasinya dalam Perencanaan

Editor: IKL
Haba Aneuk | Edi Husnizal
Walikota Sabang, Nazaruddin saat menyalurkan dana Gerakan untuk Anak Sehat (Geunaseh) Sabang perdana pada 2019 lalu. Program Geunaseh Sabang merupakan program kerjasama Pemerintah Kota Sabang dengan UNICEF dan Flower Aceh sebagai mitra pelaksana dalam upaya pemenuhan nutrisi untuk anak-anak di daerah setempat 

Aceh Seuniya, pembangunan dan renovasi rumah anak rentan dan akan korban kekerasan.

Serta Aceh Seumegot, pembangunan sarana dan  prasarana penanganan anak rentan dan anak korban kekerasan,” tuturnya.

Di sisi lain, dalam konteks regulasi Aceh sudah memiliki Qanun Perlindungan Anak dan Qanun Tata Cara Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak.

Aceh juga sudah memiliki Pergub Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak serta Pergub pendirian UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak.

Akan tetapi, Aceh masih harus menghadapi penegakan hukum yang sering sekali tidak berperspektif Perlindungan Anak. Terutama sejak penerapan Qanun Jinayah yang di dalam implementasinya dinilai tidak berpihak pada anak korban.

Terutama anak korban kekerasan seksual, dimana pelaku ada yang hanya dihukum cambuk bahkan tidak jadi dihukum karena berbagai alasan.

“Di tingkat Kabupaten/Kota, regulasi terkait Perlindungan Anak masih jauh dari harapan. Hanya segelintir Kabupaten/Kota yang memiliki Regulasi terkait Perlindungan Anak.

Seperti Qanun/Pergub Perlindungan Anak, Qanun/Pergub KLA, Qanun/Pergub UPTD PPA dan sebagainya,” ungkap Firdaus.

Secara struktur Aceh telah memiliki SKPA khusus yang menangani Perlindungan Anak yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Diperkuat oleh Dinas Sosial Aceh melalui Seksi Anak serta UPTD Pelayanan Anak, serta didukung oleh Dinas Pendidikan Aceh, Dinas Kesehatan Aceh dan DRKA.

Tetapi Firdaus melihat fungsi dan peran Dinas PP dan PA Aceh ke depan harus lebih diperkuat dengan dukungan anggaran yang lebih besar dan Struktur/Tim yang juga lebih besar.

Apalagi, berdasarkan Amanah Presiden melalui Perpres 65/2020, Dinas PP dan PA di seluruh Indonesia harus menjalankan fungsi pelayanan.

Artinya UPTD PPA harus ada di seluruh Kab/Kota di Aceh. Sementara UPTD PPA hanya baru ada di tingkat Provinsi (UPTD PPA Dinas PPPA Aceh) dan di Bireuen (UPTD PPA Dinas PPPA Bireuen).

Jika melihat struktur Pemerintah Kabupaten/Kota, seluruhnya sudah memiliki SKPK khusus yang menangani Perlindungan Anak. Namun, dengan anggaran yang sangat minim, SDM  kurang memadai serta belum memiliki UPTD PPA kecuali Bireuen. Masih perlu waktu, tenaga dan anggaran untuk membangun Perspektif Perlindungan Anak di Kabupaten/Kota.

“Dalam konteks anggaran, Pemerintah Aceh dan Pemerinta Kabupaten/Kota harus meredefenisi komitmen dan perspektifnya terhadap Perlindungan Anak,” tegas Firdaus.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved