Breaking News

APBK 2021

Terkait Dana Hibah Rp 16,5 Miliar tak Masuk APBK 2021, Ini Penjelasan Ketua DPRK Aceh Utara

Kita pernah mengembalikan RKUA-PPAS 2021 saat itu, dan kami meminta supaya semua dana yang diterima agar dimasukkan dalam APBK.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Ketua DPRK Aceh Utara Arafat Ali Madden 

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - DPRK Aceh Utara menjelaskan terkait dana Rp 16,5 miliar lebih yang tidak dimasukkan dalam APBK Aceh Utara tahun 2021.

Ketua DPRK Aceh Utara Arafat didampingi Ketua Komisi III Razali dan Komisi IV Nasrizal kepada Serambinews.com, menyebutkan dana itu tak dimasukkan dalam Rancangan Kebijakan Umum APBK serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (RKUA-PPAS).

Waktu itu pihaknya sempat mengembalikan KUA PPAS setelah penyerahan pertama.

“Kita pernah mengembalikan RKUA-PPAS 2021 saat itu, dan kami meminta supaya semua dana yang diterima agar dimasukkan dalam APBK. TAPD menjawab semua dana yang diterima sudah dimasukkan dalam RKAU PPAS tersebut,” kata Arafat.

Bahkan Ketua Komisi III dan Ketua Komisi IV juga sudah mempertanyakan hal itu.

“Mereka baru menyampaikan dana tersebut kepada kami setelah tim Gubernur Aceh mengevaluasi, kami juga terkejut kenapa masih ada sebesar itu tidak dimasukkan dalam APBK,” katanya.

Arafat juga meminta Pemkab supaya tidak menyalahkan dewan atas kelalaian eksekutif tidak memasukkan dana tersebut ke dalam APBK 2021.

Ini Dia, Deretan Mobil Toyota Masuk Segmen Insentif Pajak Bulan Depan, TAM Belum Tentukan Harga

Baca juga: Ini Daftar Khatib Jumat 19 Februari 2021 di Bireuen

“Yang perlu diketahui DPRK tidak pernah menghambat itu, karena untuk kepentingan masyarakat dan daerah,” katanya.

Arafat menyayangkan jika pelaksanaan kegiatan untuk penanganan pascabencana di Aceh Utara, yang sudah direncanakan BPBD, kini menjadi tertunda.

Berdasarkan penjelasan Panggar DPRK, saat rapat dua pihak untuk menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur terhadap RAPBK Aceh Utara 2021, Panggar sempat menanyakan kepada Pemkab.

“Seharusnya Kepala BPKD memberikan pandangan-pandangan atau semacam telaah staf, misalnya bagaimana prosesnya, tapi tidak disampaikan data tersebut. Kita berharap kelalaian dari TAPD, tapi tidak menyalahkan dewan, karena memang kami tidak tahu sebelumnya ada anggaran yang tidak dimasukkan,” katanya.

Sementara itu Pemkab Aceh Utara melalui Kabag Humas Andree Prayuda menyampaikan dana tersebut tak masuk dalam APBK 2021, karena DPRK Aceh Utara tidak bersedia membahasnya. Sedangkan DPRK membantah tudingan tersebut.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved