Berita Bireuen
Dua Warga Bireuen Ditangkap Polsek Kota Juang Bireuen, Ini Kasusnya
Petugas mengejar mereka dan sempat diberi tembakan peringatan dua kali ke udara, sehingga dua orang berhasil diamankan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Dua warga Bireuen ditangkap aparat penegak hukum jajaran Polsek Kota Juang Bireuen, sekitar pukul 00.10, Rabu (17/02/2021) di dua lokasi terpisah, keduanya tersangka kasus narkotika jenis sabu.
Kedua warga tersebut berinisial Mw alias Kumis (32) beralamat di Dusun Lhok Jambe, Desa Buket Teukuh, Kota Juang Bireuen, seorang lainnya berinisial Sai bin Bh (35) beralamat di Desa Pulo, Peudada, Bireuen.
Kapolres Bireuen AKBP Taufik Hidayat SH SIK MSi melalui Kapolsek Kota Juang AKP Yusroni didampingi Kasubag Humas Ipda Marzuki kepada Serambinews.com, Jumat (19/02/2021) mengatakan, tim dari Polsek Kota Juang telah menangkap dua orang diduga telah melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) dari UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika.
Menyangkut kronologis penangkapan, Kapolsek Kota Juang yang juga didampingi Kanit Reskrim Bripka Redi Kusnedi berawal dari diterimanya informasi dari warga tentang ada dugaan seorang laki-laki sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Berbekal informasi penting, tim melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut sehingga tidak salah dalam melakukan tindakan selanjutnya.
Dari hasil penyelidikan kemudian personil unit Reskrim Polsek Kota Juang Polres Bireuen bergerak ke kawasan sebagaimana diinformasikan, setelah memantau dan setiba di salah satu kios kawasan Desa Buket Teukuh melihat sejumlah orang sedang berada di kawasan tersebut.
“Petugas belum bisa memastikan dan hanya memantau sementara waktu,” ujarnya.
Saat pemantauan tersebut terlihat oleh mereka dan ada yang melarikan diri. “Ketika melihat ada petugas dan ada yang melarikan diri dugaan semakin kuat,” ujarnya.
Saat itulah, petugas mengejar mereka dan sempat diberi tembakan peringatan dua kali ke udara, sehingga dua orang berhasil diamankan.
Dua berhasil ditangkap, satu lainnya berhasil melarikan diri dan lolos dari kejaran petugas, kemudian anggota melakukan penggeledahan pada dua orang yang sudah ditangkap tersebut pada badan dan sepeda motor, namun tidak ditemukan barang bukti.
Sejumlah anggota melakukan penyisiran dan menemukan barang bukti sabu yang telah dibuang di halaman sebuah rumah warga, akhirnya kedua mereka mengakui sabu yang didapati di depan sebuah rumah warga diakui sebagai milik mereka yang dibuang saat melihat aparat penegak hukum tiba di kawasan itu.
Narkotika jenis sabu tersebut disimpan didalam plastik warna putih bening kemudian dimasukan kedalam kaleng rokok gudang garam merah diduga milik salah seorang dari yang diamankan. Benda haram tersebut kata mereka diperoleh dari rekannya yang berhasil melarikan diri.
“Dua berhasil ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dan mengakui sabu tersebut milik mereka, seorang lainnya ditetapkan sebagai DPO Polsek Kota Juang,” ujar AKP Yusroni.
Adapun barang bukti yang diamankan satu paket besar narkotika jenis sabu seberat 5.10 gram, satu paket sedang narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram, kemudian satu paket kecil sabu seberat 0,11 gram, satu unit HP dan satu sepeda motor ikut diamankan sebagai barang bukti.(*)
Baca juga: Masih Ganas! Eks Pemain Persiraja Adam Mitter Bagikan Momen Pertandingan di Liga Thailand
Baca juga: Telah Menjalani Masa Pembinaan, Tiga Anak Pengedar Uang Palsu Dikembalikan ke Keluarga
Baca juga: Chip Game Judi Online Marak di Bireuen, Bupati Minta Perangkat Desa Pantau dan Beri Sanksi Sosial
Baca juga: Polisi Tangkap Fredy Kusnadi, Sosok Terduga Mafia Tanah yang Ribut dengan Dino Patti Djalal