Breaking News

Berita Bireuen

Chip Game Judi Online Marak di Bireuen, Bupati Minta Perangkat Desa Pantau dan Beri Sanksi Sosial

Bupati Bireuen, Dr Muzakkar A Gani, menyampaikan hal ini saat berbicara di hadapan jamaah masjid besar Juli, Kabupaten Bireuen dalam kunjungan gerakan

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/YUSMANDIN IDRIS
Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, Jumat (19/2/2021), menyampaikan arahan saat melakukan kunjungan ke Masjid Besar Juli program gerakan subuh berjamaah. 

Bupati Bireuen, Dr Muzakkar A Gani, menyampaikan hal ini saat berbicara di hadapan jamaah masjid besar Juli, Kabupaten Bireuen dalam kunjungan gerakan subuh mengaji, Jumat (19/2/2021).

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Permainan chip game judi online makin marak di Bireuen, sehingga perangkat desa diminta memantau dan memberikan sanksi sosial. 

Bupati Bireuen, Dr Muzakkar A Gani, menyampaikan hal ini saat berbicara di hadapan jamaah masjid besar Juli, Kabupaten Bireuen dalam kunjungan gerakan subuh mengaji, Jumat (19/2/2021).

Selain kasus judi online, Bupati menyebutkan kasus narkoba di Bireuen juga semakin mencengangkan, bahkan diduga sudah menjadi jaringan internasional. 

Misalnya baru-baru ini sabu-sabu yang ditemukan di kawasan perairan Pandrah mencapai 300 kilogram lebih. 

“Sejak beberapa waktu lalu Bireuen sabu-sabu yang berhasil ditangkap di Kabupaten Bireuen sangat banyak, sehingga juga menjadi perhatian nasional. 

Selain itu, judi game online juga marak,” kata Bupati. 

Baca juga: Sebanyak 42 Ribu Tenaga Kesehatan di Aceh Telah Divaksin

Bupati menyebutkan, pengaruh judi game online dan narkoba sangat membahayakan. 

“Kita berupaya mencegah hal itu, seperti misalnya mengeluarkan surat edaran untuk tidak bermain judi online di tempat-tempat yang menyediakan jaringan internet. 

Selain itu, juga berharap pengawasan dari keluarga kepada anak-anak kita di rumah agar terhindar pengaruh narkoba dan judi ini," jelas Bupati.

Bupati Bireuen meminta perangkat desa untuk memantau warung-warung yang menyediakan Wifi agar pengunjungnya tidak memanfaatkan sarana wifi untuk bermain judi online.

"Perangkat desa dapat memantau, kemudian mencegah dengan meminta tidak memanfaatkan untuk online dan
terakhir dapat juga memberikan sanksi sosial sebagaimana peraturan hasil musyawarah desa," kata Bupati.

Baca juga: Pupuk Bersubsidi Langka, LSM Flora dan Fauna Kembangkan Nutrisi Tanaman

Bupati menambahkan pedoman utama adalah sudah dikeluarkan edaran tentang larangan game online. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved