Internasional

FBI Buru Tiga Siber Korea Utara, Pencuri Uang Rp 18,3 Triliun, Termasuk Indonesia

Departemen Kehakiman AS mendakwa tiga warga Korea Utara (korut) pada Desember 2020. Atas tuduhan terkait serangan siber untuk mencuri uang dengan

Editor: M Nur Pakar
The Korea Herald
Siber Korea Utara, Park Jin Hyok 

SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - Departemen Kehakiman AS mendakwa tiga warga Korea Utara (korut) pada Desember 2020.

Atas tuduhan terkait serangan siber untuk mencuri uang dengan total 1,3 miliar dolar AS atau sekitar Rp 18,3 triliun.

Pencurian dilaukan melalui serangan siber terhadap uang kripto, uang tradisional, bank dan perusahaan.

Dakwaan, yang diajukan pada Desember diungkapkan pada Rabu (17/2/2021).

Menuduh ketiganya Jon Chang Hyok (31)m Kim Il (27) dan Park Jin Hyok (36) sebagai anggota Biro Umum Pengintaian, badan intelijen militer Korea Utara.

Dilansir The Korea Herald, Jumat (19/2/2021), mereka terlibat dalam peretasan kriminal internasional.

Dakwaan didasarkan pada tuduhan FBI pada 2018 terhadap Park dalam peretasan Sony Pictures Entertainment dan lainnya di industri hiburan.

Siber Korea Utara, Kim Il
Siber Korea Utara, Kim Il (The Korea Herald)

Baca juga: Kim Jong Un Ancam Penjarakan Pemilik Mobil Berkaca Gelap di Korea Utara, Ini Alasannya

Diduga sebagai bentuk balas dendam atas film tentang pembunuhan fiksi pemimpin Korea Utara.

Itu adalah pertama kalinya AS mengajukan dakwaan terhadap tersangka agen Pyongyang.

Unit peretasan militer Korea Utara dikenal dengan berbagai nama di komunitas keamanan siber, kata departemen itu, termasuk Lazarus Group dan Advanced Persistent Threat 38.

“Operator Korea Utara, menggunakan keyboard daripada senjata, mencuri dompet digital cryptocurrency alih-alih sekantong uang tunai, adalah perampok bank terkemuka di dunia, ”kata Asisten Jaksa Agung AS John Demers dari divisi keamanan nasional Departemen Kehakiman.

Dakwaan menuduh peretas Korea Utara itu mengembangkan beberapa aplikasi cryptocurrency berbahaya dari Maret 2018 hingga September 2020.

Memberi mereka pintu belakang ke komputer para korban, dan mencuri cryptocurrency senilai 75 juta dolar AS atau sekitar Rp 1 triliun dari perusahaan uang digital Slovenia pada Desember 2017.

Siber Korea Utara,  Jon Chang Hyok
Siber Korea Utara, Jon Chang Hyok (The Korea Herald)

Baca juga: Korea Utara Ternyata Gemar Culik Warga dari Negara Lain, Termasuk Nelayan hingga Pelajar, untuk Apa?

Kemudian, 24,9 juta atau sekitar Rp 350,7 miliar dari perusahaan uang kripto Indonesia, Indodax pada September 2018.

Sebanyak 11,8 juta dolar AS atau sekitar Rp 166 miliar dari perusahaan jasa keuangan di New York pada Agustus 2020.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved