Mantan Datok Penghulu Ditangkap, Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Rp 139 Juta
Petugas kejaksaan berhasil menangkap ES (43), mantan Datok Penghulu Kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang
KUALASIMPANG - Petugas kejaksaan berhasil menangkap ES (43), mantan Datok Penghulu Kampung Rantau Bintang, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang, yang terlibat kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 139 juta. Ia ditangkap di rumah kontrakannya di Flamboyan Regency, Medan Tuntungan, Rabu (17/2/2021).
Kasi Pidsus Kejari Aceh Tamiang, Reza Rahim mengatakan, ES ditangkap oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumut, lalu diserahkan ke Kejari Aceh Tamiang, Kamis (18/2/2021). "Kami sebelumnya melaporkan ada buronan kami di Medan. Berkat kerja sama dengan Tim Tabur Kejati Sumut, ES akhirnya berhasil ditangkap," kata Reza.
Dia menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi dana desa Kampung Rantau Bintang dimulai sejak tahun 2018. Namun status DPO baru dikeluarkan pada 1 April 2020.
Dugaan korupsi ini dilakukan ES bersama bendaharanya dengan memanipulasi dana desa tahun anggaran 2018. Manipulasi ini berupa pembayaran Silpa dan pengerjaan fisik yang tidak selesai, hingga menyebabkan kerugian negara Rp 139 juta.
Reza menambahkan, dalam kasus ini PN Kuala Simpang sudah memvonis Bendahara Kampung Rantau Bintang satu tahun penjara. Namun karena dinilai memiliki selisih jauh dari tuntutan, tim JPU mengajukan banding. "Putusan ini kami nilai jauh dari tuntutan, makanya kami sedang upaya banding," ujarnya lagi.
Sementara itu, ES (43) yang ditemui di Kejari Aceh Tamiang, Kamis (18/2/2021), membantah dirinya melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 139 juta.
"Saya bukan lari karena masalah dana desa, buktinya semalam waktu jaksa datang ke rumah, saya tidak melawan," kata ES, Kamis (18/2/2021).
Dia berdalih sengaja minggat karena ada yang ingin mencelakai dirinya jika tetap berada di rumah. "Ini menyangkut keselamatan diri saya, ada yang mau menyerang saya pakai parang. Kebetulan di waktu bersamaan ada persoalan dana desa," jelasnya.
Pada bagian lain, ES (43), mantan Datok Penghulu Kampung Rantau Bintang mengaku bahwa selama di Medan, ia lebih memilih bekerja di bengkel sepeda motor. Penghasilan sebagai montir diakuinya lebih menjanjikan dibanding berjualan nasi goreng yang ia lakoni sebelumnya. "Sehari bisa dapat Rp 120 ribu," ucap ES.
Dalam pelariannya itu, ES mengaku pernah tinggal di tiga lokasi di Sumatera Utara. Ia juga membantah sempat kabur ke Riau dan Sumatera Barat. "Saya cuma di Besitang dan Medan, kalau ke Riau itu cuma pergi undangan," imbuhnya.(mad)